Menu

Mode Gelap

Kepri

Kejaksaan Tinggi Kepri Sosialisasikan Bahaya Narkotika dan Bullying di Batam

badge-check


					Kejati Kepri saat sosialisasi Bhaya Napza dan Bullying, Kamis (10/10/2024)-Humas Kejaksaan Tinggi Kepri Perbesar

Kejati Kepri saat sosialisasi Bhaya Napza dan Bullying, Kamis (10/10/2024)-Humas Kejaksaan Tinggi Kepri

BATAM,Kepri.info – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Kota Batam dan SMA Negeri 8 Kota Batam dengan mengangkat tema tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”, kamis (10/10/2024).

Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa merupakan generasi penerus.

Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terdiri dari Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Sihartono, Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, dan Anggota Tim lainnya, Kamis (10/10/2024).

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi emas penerus bangsa. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Sihartono, dan Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf.

Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, dalam penyampaian materi tentang bullying menjelaskan bahwa perundungan atau bullying merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.

Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying.

Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang persentase peristiwa bullying pada tingkat Sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.

Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan/bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman.

Dampak Perundungan/Bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya sedangkan dampak bagi korban dari Perundungan/Bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah krn merasa cemas dan takut,rendahnya prestasi kerja.

“Perundungan/bullying ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesempatan untuk terjadinya bullying adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri/konsep diri yg rendah di sekolah dan memiliki karakter agresif, bisa disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya, lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng/kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai tujuan yang jelas” ujar Anang Suhartono.

Kemudian Kasi Penkum Kejati Kepri sebagai pemateri berikutnya menjelaskan tentang apa itu NAPZA yang merupakan kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.

Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi, dan lainnya. Golongan II ex. Morfin, Peditin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll. Psikotropika terdiri dari Golongan I ex. DMA, MDMA, Meskalin, dan lainnya, Golongan II ex. Afetamin, Metakulon, dan lainnya, Golongan III ex. Flunitrazepam, Pentobarbital, dan lainnya, Golonga IV ex. Diazepam, Fenobarbital, dll.

Selanjutnya pemateri memberikan penjelasan terkait dampak dari pemakaian narkoba seperti organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis.

Narasumber juga menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati.

Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum.

Kemudian dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan para Siswa/Siswi yang berjalan sangat menarik dengan beberapa topik jenis tindak pidana yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing Triwulan I di Kepri Mencapai 851,600.31 U$$, Tercatat 2.842 Perusahaan

16 Mei 2026 - 08:19 WIB

Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing Triwulan I di Kepri Mencapai 851,600.31 U$$, Tercatat 2.842 Perusahaan

Sekda Kepri Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center

15 Mei 2026 - 18:16 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan, Riau Misni bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kepri meninjau langsung kondisi harga bahan pokok di Pasar Bintan Center (Bincen), Tanjungpinang, Jumat (15/5/2026).

Gubernur Ansar Dorong Penguatan Investasi Migas dan Percepatan Perpanjangan Kontrak KKKS di Kepri

15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menerima kunjungan kerja dan silaturahmi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumatera Bagian Utara bersama sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Gedung Dekranasda Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Rabu (13/5).

Menteri KKP dan Gubernur Ansar Resmikan Pabrik Pengolahan Ikan PT BIG, Dorong Hilirisasi Perikanan Kepri

15 Mei 2026 - 09:18 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono bersama Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meresmikan pabrik pengolahan ikan PT Bintan Intan Gemilang (BIG) di Jalan Nusantara, Kijang, Kabupaten Bintan, Kamis (14/5).

Revitalisasi SMK/SMA di Batam Diresmikan, Gubernur Ansar Dorong Generasi Kepri Kuasai Era Teknologi

14 Mei 2026 - 11:23 WIB

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, menghadiri acara Peresmian Program Revitalisasi Asta Cita SMK/SMA dan APBD T.A 2025 se-Kota Batam pada Rabu (13/05) yang diselenggarakan di SMK Negeri 11 Kota Batam.
Trending di Kepri