Menu

Mode Gelap

Kepri

Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Kasus KDRT Di Desa Sirombu Kab. Nias Barat

badge-check


					Penangkapan Buronan Perbesar

Penangkapan Buronan

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli berhasil mengamankan seorang buronan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Terpidana Ir. Nurbatias (63 tahun) ditangkap pada Senin, 28 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, yang menyatakan bahwa Ir. Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terpidana.

Saat diamankan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, Ir. Nurbatias dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk proses lebih lanjut sebelum diterbangkan ke Kota Batam guna diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam.

Ia akan menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam.

Dalam operasi ini, Tim Tabur Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi V Adityo Utomo, dengan anggota Kasi II Yunius Zega dan Ul Awal Saputra.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap buronan yang masih berkeliaran.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, mengimbau para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan dan penangkapan untuk memastikan kepastian hukum,” tegasnya.

Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menjadi salah satu upaya dalam mempercepat eksekusi terhadap para terpidana yang mencoba menghindari hukuman.(Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Gelar Temu Bisnis Kepri–Malaysia untuk Perkuat Kerja Sama Investasi, DPMPTSP Kepri Promosi Penanaman Modal di Kepri

25 Juni 2026 - 11:51 WIB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra saat menyampaikan sambutan, Rabu (24/06)

Pria di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Usai Serang dan Siram Emak-emak dengan Air Kotor

25 Juni 2026 - 10:48 WIB

Terduga pelaku saat melakukan menyerang pemilik Toko di Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/06)

Relokasi UMKM Kawasan Gurindam 12 demi Kenyamanan dan Keindahan Kota, PPKTL Minta Pedagang Patuhi Kebijakan Pemerintah

24 Juni 2026 - 19:18 WIB

Desain penataan kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang

BNPT Dukung Penguatan Sistem Keamanan Pembangkit Listrik di Kepri, Wagub Nyanyang: Objek Vital Nasional Harus Terlindungi dari Ancaman Terorisme

24 Juni 2026 - 15:53 WIB

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana terorisme melalui peningkatan sistem pengamanan pada objek vital nasional. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui asesmen sistem pengamanan yang dilakukan di PT PLN Indonesia Power Tanjungpinang, Selasa (23/6/2026).

Kepri Targetkan Tujuh Sekolah Rakyat untuk Perluas Akses Pendidikan

23 Juni 2026 - 15:34 WIB

Wagub Kepri dan Kepala BNPT RI Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat di Dompak
Trending di Kepri