Menu

Mode Gelap
Pohon tumbang di Km 8 Tanjungpinang Saat Hujan Deras Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Patroli KRYD Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 18 Mei 2025 Rakor Tim Pembina Posyandu, Hafizha Tekankan Pentingnya Enam Bidang SPM KEN Kemenpar RI dan Kenduri Seni Melayu 2025, Siap Dibuka Kepri-Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”

Kepri

Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Kasus KDRT Di Desa Sirombu Kab. Nias Barat

badge-check


					Penangkapan Buronan Perbesar

Penangkapan Buronan

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli berhasil mengamankan seorang buronan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Terpidana Ir. Nurbatias (63 tahun) ditangkap pada Senin, 28 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, yang menyatakan bahwa Ir. Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terpidana.

Saat diamankan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, Ir. Nurbatias dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk proses lebih lanjut sebelum diterbangkan ke Kota Batam guna diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam.

Ia akan menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam.

Dalam operasi ini, Tim Tabur Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi V Adityo Utomo, dengan anggota Kasi II Yunius Zega dan Ul Awal Saputra.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap buronan yang masih berkeliaran.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, mengimbau para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan dan penangkapan untuk memastikan kepastian hukum,” tegasnya.

Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menjadi salah satu upaya dalam mempercepat eksekusi terhadap para terpidana yang mencoba menghindari hukuman.(Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pohon tumbang di Km 8 Tanjungpinang Saat Hujan Deras

18 Mei 2025 - 17:32 WIB

Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Patroli KRYD

18 Mei 2025 - 13:51 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 18 Mei 2025

18 Mei 2025 - 09:31 WIB

Rakor Tim Pembina Posyandu, Hafizha Tekankan Pentingnya Enam Bidang SPM

17 Mei 2025 - 14:08 WIB

Kepri-Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”

17 Mei 2025 - 13:24 WIB

Trending di Batam