Menu

Mode Gelap
Kepri Targetkan Bebas Blank Spot 2026, Pemerataan Digital Dorong Ekonomi Daerah Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 Oktober 2025 BKKBN RI Apresiasi Kepri Masuk 5 Provinsi Sukses Tangani Stunting PLN Tanjungpinang Gelar Promo Spesial Tambah Daya, Diskon 50 Persen hingga Akhir Oktober Polda Kepri Jalin Sinergi Maritim dengan MARSEC dan IFC Singapura

Kepri

Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Kasus KDRT Di Desa Sirombu Kab. Nias Barat

badge-check


					Penangkapan Buronan Perbesar

Penangkapan Buronan

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli berhasil mengamankan seorang buronan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Terpidana Ir. Nurbatias (63 tahun) ditangkap pada Senin, 28 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, yang menyatakan bahwa Ir. Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terpidana.

Saat diamankan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, Ir. Nurbatias dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk proses lebih lanjut sebelum diterbangkan ke Kota Batam guna diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam.

Ia akan menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam.

Dalam operasi ini, Tim Tabur Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi V Adityo Utomo, dengan anggota Kasi II Yunius Zega dan Ul Awal Saputra.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap buronan yang masih berkeliaran.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, mengimbau para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan dan penangkapan untuk memastikan kepastian hukum,” tegasnya.

Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menjadi salah satu upaya dalam mempercepat eksekusi terhadap para terpidana yang mencoba menghindari hukuman.(Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

25 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 Oktober 2025

25 Oktober 2025 - 08:30 WIB

BKKBN RI Apresiasi Kepri Masuk 5 Provinsi Sukses Tangani Stunting

24 Oktober 2025 - 17:00 WIB

PLN Tanjungpinang Gelar Promo Spesial Tambah Daya, Diskon 50 Persen hingga Akhir Oktober

24 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat melepas peserta PLN Mobile Fun Run 2025, dari ikon Kota Tanjungpinang, Tugu Sirih, Minggu (15/9/2025). (Diskominfo Kepri)

Polda Kepri Jalin Sinergi Maritim dengan MARSEC dan IFC Singapura

24 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Trending di Batam