Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Sampaikan Tugu Bahasa Dibangun 2026 Pemkab Bintan Gelar Gerakan Kawasan Bersih di Kawasan Gunung Bintan Gubernur Kepri Hadiri Literasi dan Inklusi keuangan di Batam Ketua BK DPRD Batam Terima Kunker Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Penjaga Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Alami Pemukulan Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Hujan Sedang Disertai Angin Kencang

Kepri

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sisik Tringgiling Senilai Rp 1,2 Miliar

badge-check


					Personil Polda Kepri saat mengamankan sisik trenggiling. (Istimewa) Perbesar

Personil Polda Kepri saat mengamankan sisik trenggiling. (Istimewa)

BATAM, Kepri.info – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi dengan menyita 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica), pada Jum’at (29/08/2026) lalu.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, menjelaskan bahwa pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 14.45 WIB, personel Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penindakan di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dalam kegiatan tersebut, berhasil diamankan 21,80 kg sisik trenggiling (Manis Javanica) yang termasuk satwa dilindungi dalam Appendix I dan tercantum pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21,80 kg sisik trenggiling (Manis Javanica). Kemudian, dari hasil penyidikan mengungkapkan bahwa sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60.000.000 per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar. Rencananya, barang ilegal ini akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia,” ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni.

Dalam penindakan ini, lanjutnya, tidak ada tersangka yang diamankan, melainkan hanya barang bukti berupa sisik trenggiling yang berhasil ditemukan.

Meski demikian, barang bukti tersebut tetap dikategorikan sebagai satwa dilindungi sesuai dengan:

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

• Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun bagian-bagiannya.

“Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut,” tambahnya.

Polda Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana lingkungan dan merusak kelestarian alam.

Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi dengan tidak membeli, memperjualbelikan, maupun mendukung bentuk perdagangan ilegal satwa.

Bersama, kita wujudkan lingkungan yang lestari demi masa depan generasi mendatang. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Bintan Gelar Gerakan Kawasan Bersih di Kawasan Gunung Bintan

4 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Ketua BK DPRD Batam Terima Kunker Komisi I DPRD Kepulauan Meranti

4 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Penjaga Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Alami Pemukulan

4 Oktober 2025 - 09:35 WIB

Sekolah Rakyat Tanjungpinang, di Jalan Borubudur, Jum'at, (03/10/2025). (Nzl)

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Hujan Sedang Disertai Angin Kencang

4 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 04 Oktober 2025

4 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Trending di Kepri