BINTAN, Kepri.info – PT Anaya Bintan Abadi, salah satu perusahaan yang baru berdiri pada Oktober lalu, berencana akan merestorasi dan mengembangkan kawasan pariwisata di Kampung Penghijauan, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluksebong.
Pengembangan kawasan wisata yang sempat mangkrak yang dikelola oleh PT Bintan Sungai Indah, akan dikembangkan ulang dan dilakukan restorasi dengan konsep yang baru.
Surya, perwakilan PT Anaya Bintan Abadi mengatakan, pihaknya sudah lama merancang konsep terhadap pengembangan wisata di daerah tersebut. Hal tersebut karena kawasan itu cukup potensial dan dekat dengan kawasan pariwisata Lagoi.
“Kami sudah melihat potensi pariwisata yang cukup baik. Kebetulan ada salah satu lokasi yang mangkrak dan tidak terbangun lagi. Jadi kami mencari pemilik tanah dan berdiskusi untuk kerjasama sewa lahan, di situ kami akan kembangkan pariwisata yang baru,” sebutnya.
Ia menjelaskan, ide pariwisata yang baru untuk Anaya adalah wisata spa, wisata agrowisata dan juga ATV serta kemungkinan akan dibangun kawasan olahraga yang kini sedang tren yaitu olahraga padel.
“Konsepnya sudah ada dan kini kami sedang berkoordinasi untuk memulai pengurusan izin,” ungkapnya.
Untuk rencana tenaga kerja, sambungnya, dalam tahap konstruksi diperkirakan akan menyerap 20 hingga 30 tenaga kerja dan jika beroperasi, akan menyerap tenaga kerja hingga 50 orang secara bertahap.
“Tujuan kami juga membuka lapangan kerja agar kawasan Kampung Penghijauan ini tumbuh ekonominya. Yang jelas kami akan ikuti dulu aturan main perizinannya, kami akan lengkapi agar investasi ini berjalan baik,” terangnya.
Saat ditanya mengenai adanya inspeksi yang dilakukan sejumlah dinas Pemkab Bintan baru-baru ini di kawasan tersebut, Surya mengungkapkan jika hal itu sah-sah saja. Namun ia pastikan yang mengelola dan investasi sebelumnya adalah PT Bintan Sungai Indah.
“Untuk urusan kedua perusahaan tersebut sudah clear secara hukum di pengadilan, PT Mangrove Sanctuary Bintan selaku pemilik lahan menang melawan PT Bintan Sungai Indah. Secara aturan juga sudah dieksekusi pengadilan. Jadi Investasi yang di datangi dinas-dinas itu adalah investasi yang sudah mangkrak, sedangkan kami adalah pihak baru,” tambahnya.
Sementara itu, Rusli, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan yang diminta keterangan terkait investasi tersebut mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti permasalahan tersebut. Namun ia selaku pemerintah daerah mendukung investasi di Bintan.
“Untuk investasi kami mendukung sekali, termasuk oleh perusahaan baru yang akan berinvestasi di wilayah mangrove Kampung Penghijauan Sebong Pereh. Karena itu baru, kami ingatkan untuk melengkapi perizinan, jika lengkap maka pasti akan mudah untuk berinvestasi,” sebutnya.
Sementara itu, dari penelusuran awak media di Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungpinang ditemukan informasi jika PT Mangrove Sanctuary Bintan selaku pemilik lahan di Kampung Penghijauan menggugat PT Bintan Sungai Indah selaku Tergugat dan Patta Lawang selaku Turut Tergugat terkait masalah Wanprestasi.
Gugatan yang didaftarkan pada Rabu 28 Desember 2022 dengan Nomor 86/Pdt.G/2022/PN.Tpg tersebut menggugat terkait sewa menyewa lahan. Pada putusan tersebut, dimenangkan oleh PT Mangrove Sanctuary Bintan selaku pemilik lahan.
Kemudian, PT Bintan Sungai Indah yang mengelola lokasi tersebut melakukan banding dan kasasi. Terakhir pada tingkat kasasi, PT Bintan Sungai Indah yang diwakili Direkturnya yaitu Patta Lawang selaku Tergugat yang kemudian menjadi Pemohon Kasasi dan Patta Lawang selaku Turut Tergugat dan pemohon kasasi memberikan kuasa kepada advokat Bakhtiar Batubara. Namun pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3049.K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi tersebut.
Kemudian juga diketahui pihak pengadilan telah melakukan eksekusi rill di lokasi tersebut dan investasi sebelumnya sudah mangkrak dan tidak ada aktivitas lanjutan.(redaksi)








