TANJUNGPINANG, Kepri.info- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dipastikan akan mengalami pemangkasan mulai 2026.
Kebijakan ini diambil guna mengalihkan sebagian anggaran untuk pembayaran tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemangkasan tersebut juga dipicu oleh penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berkurang hingga Rp.495 miliar, sehingga Pemprov Kepri perlu menekan pos belanja pegawai.
“Mulai tahun depan TPP ASN dikurangi 7,65 persen sebagai langkah penghematan,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat diwawancarai awak media, Rabu (26/11/2025).
Ia menyampaikan bahwa dana hasil efisiensi itu akan dialokasikan untuk memenuhi hak tunjangan PPPK tahap pertama dan kedua, karena PPPK juga wajib memperoleh tunjangan seperti ASN lainnya.
“Mereka juga berhak menerima tunjangan, asalkan kinerja tetap dijaga,”ujarnya.
Menurutnya, besaran pemotongan TPP tersebut masih tergolong kecil, mengingat beberapa daerah lain memangkas hingga 25 persen bahkan ada yang meniadakannya sama sekali.
Ansar meminta ASN tetap menunjukkan performa terbaik.
“Kalau kondisi APBD kembali membaik, kita bisa berikan yang lebih besar,” tegasnya.
Pemprov Kepri juga akan terus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
Ia menegaskan bahwa perusahaan daerah akan diberdayakan secara maksimal, terutama dalam pengelolaan potensi labuh jangkar.
“Kita akan terus berusaha meningkatkan pendapatan daerah,” tutupnya. (Nzl)
Reporter: Nuzli Rhamadhani
Redaktur: Jendaras Karloan








