KEPRI.INFO-Bintan, Aktivitas pertambangan pasir yang diduga dilakukan oleh PT. Inti Surya Indonesia di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, menjadi perhatian publik setelah ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan dan penumpukan material pasir di lokasi yang diduga akan digunakan sebagai area pertambangan, Kamis (18/06).
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), PT. Inti Surya Indonesia telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun demikian, data yang tersedia menunjukkan bahwa lokasi usaha yang tercantum dalam perizinan perusahaan berada di wilayah Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Citra Satelit, Lokasi PT. inti Surya Indonesia di Kuala Sempang, Bintan.
Dari hasil penelusuran yang sama, diketahui bahwa untuk kegiatan usaha pertambangan pasir atau batuan, perusahaan masih memiliki status perizinan yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan.
Pada beberapa dokumen perizinan berusaha berbasis risiko, tercantum keterangan bahwa pelaku usaha masih belum melengkapi pernyataan atau persyaratan yang dipersyaratkan dalam sistem OSS-RBA.
Sementara itu, aktivitas di lapangan yang terpantau di Desa Kuala Sempang menunjukkan adanya indikasi kegiatan awal pertambangan, seperti pembersihan lahan, penataan area kerja, serta pengumpulan material pasir dalam jumlah tertentu.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara aktivitas yang telah berlangsung dengan status perizinan yang dimiliki perusahaan.
Secara regulatif, kegiatan usaha pertambangan pasir termasuk dalam kategori pertambangan batuan, yang pelaksanaannya wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan sebelum kegiatan operasi produksi dapat dilakukan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 beserta perubahannya mengenai tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku usaha pertambangan batuan wajib memiliki perizinan yang lengkap, antara lain, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),
Persetujuan lingkungan atau Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) sesuai tingkat risiko kegiatan.
Persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila lokasi kegiatan berada di dalam kawasan hutan.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
Persetujuan teknis lainnya yang dipersyaratkan sesuai karakteristik kegiatan usaha.
Diduga Belum Mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
Selain aspek perizinan pertambangan, lokasi yang diduga menjadi area kegiatan PT. Inti Surya Indonesia juga perlu ditinjau dari aspek tata ruang dan status kawasan.
Berdasarkan sejumlah peta tematik kehutanan yang tersedia, sebagian wilayah di sekitar lokasi diketahui berada pada kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), serta area yang masuk dalam skema Perhutanan Sosial.
Apabila kegiatan pertambangan dilakukan pada kawasan hutan negara, maka pelaku usaha wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Tanpa adanya persetujuan tersebut, kegiatan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diunggah, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status kelengkapan perizinan kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung di Desa Kuala Sempang tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT. Inti Surya Indonesia, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau, M. Darwin, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Demikian pula pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau serta pihak perusahaan yang masih dalam proses konfirmasi.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, media ini akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, guna memperoleh informasi yang komprehensif mengenai legalitas dan kepatuhan kegiatan usaha yang dimaksud terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Suaib








