Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang di Ciduk Polisi 

badge-check


					Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Perbesar

Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

KEPRI.INFO–Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang, RS (42) terciduk anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (17/06).

Selain menjabat sebagai Ketua RT, Tersangka RS juga merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Provinsi Kepulauan Riau.

Selain menciduk Tersangka RS, Polisi juga mengamankan dua tersangka lain. Diantaranya masing-masing berinisial 42), RR (33), dan YM (35).

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, saat petugas mengamankan tersangka (RS) di kawasan Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Dari tangan tersangka RS, ditemukan 25 paket ganja dengan berat bersih 50,82 gram. Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka (RR) yang diamankan pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,”kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang tersebut.

Dari tangan tersangka (RR), petugas menyita dua paket ganja dengan berat bersih 1.100,46 gram.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka (YM) di wilayah Tanjungpinang Timur.

Dari tersangka ditemukan tiga paket ganja dengan berat bersih 3.701,77 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh tersangka (YM) dari seorang berinisial (UC) di wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

“Narkotika tersebut dibawa ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut untuk diedarkan. Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 4.853,05 gram atau sekitar 4,8 kilogram,”jelasnya.

Pada pengungkapan kali ini, oknum Tersangka RS (42) yang merupakan oknum PPPK belum sempat mengedarkan barang haram tersebut. Kendati demikian, ia sebelumnya pernah menjalankan bisnis haram tersebut

“Untuk tersangka RS belum sempat edarkan. Akan tetapi, barang-barang tersebut sudah siap diedarkan.,”tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang tersebut.

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

2 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

Dikejar hingga Anambas, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bintan

2 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Dikejar hingga Anambas, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bintan

Oknum Wartawan Terjaring OTT, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta

27 September 2026 - 16:25 WIB

Oknum Wartawan Terjaring OTT, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Jemput Paksa Tersangka Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI

29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Jemput Paksa Tersangka Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI

Polsek Bintan Utara Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Sound System di Dua Masjid

28 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Polsek Bintan Utara Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Sound System di Dua Masjid
Trending di Hukrim