Menu

Mode Gelap

Hukrim

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang di Ciduk Polisi 

badge-check


					Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Perbesar

Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

KEPRI.INFO–Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang, RS (42) terciduk anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (17/06).

Selain menjabat sebagai Ketua RT, Tersangka RS juga merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Provinsi Kepulauan Riau.

Selain menciduk Tersangka RS, Polisi juga mengamankan dua tersangka lain. Diantaranya masing-masing berinisial 42), RR (33), dan YM (35).

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, saat petugas mengamankan tersangka (RS) di kawasan Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Dari tangan tersangka RS, ditemukan 25 paket ganja dengan berat bersih 50,82 gram. Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka (RR) yang diamankan pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,”kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang tersebut.

Dari tangan tersangka (RR), petugas menyita dua paket ganja dengan berat bersih 1.100,46 gram.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka (YM) di wilayah Tanjungpinang Timur.

Dari tersangka ditemukan tiga paket ganja dengan berat bersih 3.701,77 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh tersangka (YM) dari seorang berinisial (UC) di wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

“Narkotika tersebut dibawa ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut untuk diedarkan. Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 4.853,05 gram atau sekitar 4,8 kilogram,”jelasnya.

Pada pengungkapan kali ini, oknum Tersangka RS (42) yang merupakan oknum PPPK belum sempat mengedarkan barang haram tersebut. Kendati demikian, ia sebelumnya pernah menjalankan bisnis haram tersebut

“Untuk tersangka RS belum sempat edarkan. Akan tetapi, barang-barang tersebut sudah siap diedarkan.,”tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang tersebut.

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

Curi Kabel di Gedung Koperasi Merah Putih, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang

5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu.

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Curat, Korban Rugi Lebih dari Rp70

2 Juli 2026 - 16:19 WIB

Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil ringkus pelaku Curat
Trending di Hukrim