Menu

Mode Gelap

Hukrim

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang di Ciduk Polisi 

badge-check


					Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Perbesar

Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

KEPRI.INFO–Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang, RS (42) terciduk anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (17/06).

Selain menjabat sebagai Ketua RT, Tersangka RS juga merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Provinsi Kepulauan Riau.

Selain menciduk Tersangka RS, Polisi juga mengamankan dua tersangka lain. Diantaranya masing-masing berinisial 42), RR (33), dan YM (35).

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, saat petugas mengamankan tersangka (RS) di kawasan Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Dari tangan tersangka RS, ditemukan 25 paket ganja dengan berat bersih 50,82 gram. Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka (RR) yang diamankan pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,”kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang tersebut.

Dari tangan tersangka (RR), petugas menyita dua paket ganja dengan berat bersih 1.100,46 gram.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka (YM) di wilayah Tanjungpinang Timur.

Dari tersangka ditemukan tiga paket ganja dengan berat bersih 3.701,77 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh tersangka (YM) dari seorang berinisial (UC) di wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

“Narkotika tersebut dibawa ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut untuk diedarkan. Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 4.853,05 gram atau sekitar 4,8 kilogram,”jelasnya.

Pada pengungkapan kali ini, oknum Tersangka RS (42) yang merupakan oknum PPPK belum sempat mengedarkan barang haram tersebut. Kendati demikian, ia sebelumnya pernah menjalankan bisnis haram tersebut

“Untuk tersangka RS belum sempat edarkan. Akan tetapi, barang-barang tersebut sudah siap diedarkan.,”tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang tersebut.

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Dalam Lapas, Dua Napi Jadi Tersangka

31 Juli 2026 - 13:45 WIB

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Bintan

30 Juli 2026 - 11:33 WIB

Kanit PPA Polres Bintan, Ipda Randa Alfarez

Hendak Kabur Usai Tikam Rekan Kerja di Kawasan PT.BAI, VA Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam

27 Juli 2026 - 12:21 WIB

Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap seorang pria berinisial VA (32), terduga pelaku penikaman terhadap rekan kerjanya di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Diduga Terjadi Percobaan Penculikan Anak di Palmatak, Polisi Lakukan Penyelidikan

26 Juli 2026 - 20:58 WIB

Anggota Kepolisian Polsek Palmatak melakukan olah TKP

Diduga Terobos Lampu Merah, Pengendara Yamaha Soul GT Tabrak Pejalan Kaki di Simpang Pamedan

24 Juli 2026 - 13:40 WIB

Korban Laka Lantas di Lampu Merah Pamedan, Jumat (24/07) sekira pukul 13.10 Wib. Foto-Kepri.info
Trending di Hukrim