Menu

Mode Gelap

Hukrim

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang di Ciduk Polisi 

badge-check


					Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Perbesar

Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

KEPRI.INFO–Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang, RS (42) terciduk anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (17/06).

Selain menjabat sebagai Ketua RT, Tersangka RS juga merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Provinsi Kepulauan Riau.

Selain menciduk Tersangka RS, Polisi juga mengamankan dua tersangka lain. Diantaranya masing-masing berinisial 42), RR (33), dan YM (35).

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, saat petugas mengamankan tersangka (RS) di kawasan Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Dari tangan tersangka RS, ditemukan 25 paket ganja dengan berat bersih 50,82 gram. Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka (RR) yang diamankan pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,”kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang tersebut.

Dari tangan tersangka (RR), petugas menyita dua paket ganja dengan berat bersih 1.100,46 gram.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka (YM) di wilayah Tanjungpinang Timur.

Dari tersangka ditemukan tiga paket ganja dengan berat bersih 3.701,77 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh tersangka (YM) dari seorang berinisial (UC) di wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

“Narkotika tersebut dibawa ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut untuk diedarkan. Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 4.853,05 gram atau sekitar 4,8 kilogram,”jelasnya.

Pada pengungkapan kali ini, oknum Tersangka RS (42) yang merupakan oknum PPPK belum sempat mengedarkan barang haram tersebut. Kendati demikian, ia sebelumnya pernah menjalankan bisnis haram tersebut

“Untuk tersangka RS belum sempat edarkan. Akan tetapi, barang-barang tersebut sudah siap diedarkan.,”tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang tersebut.

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Diduga rugikan nasabah hingga Rp 4,25 Milyar, Kejari Bintan periksa BRI Tanjung Uban.

19 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Foto-Yuli

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

18 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi

18 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi

Diduga Curi Besi Bekas, Pria di Tanjungpinang Diamankan Polisi

14 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Kasi Humas, Kanit Jatanras saat memperlihatkan barang bukti besi hasil curian pelaku, Jumat (14/08)

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Jembatan Dompak

14 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. saat memperlihatkan barang bukti kabel yang diamankan dari tersangka pencurian, Jumat (14/08)
Trending di Hukrim