KEPRI.INFO,BINTAN — Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian peralatan listrik dan mesin pompa air milik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Kecamatan Sri Kuala Lobam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB terkait hilangnya sejumlah peralatan listrik dan mesin pompa air di kawasan SPAM IKK Kecamatan Sri Kuala Lobam.
Peralatan tersebut diketahui digunakan untuk mendukung pengelolaan serta penyaluran air bersih dari Waduk Sungai Lepan kepada masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah warga di sekitar Waduk Sungai Lepan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ciri-ciri kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Polisi kemudian menelusuri kendaraan tersebut hingga diketahui merupakan mobil rental yang disewa dari salah satu tempat penyewaan kendaraan di Tanjungpinang.
Penyelidikan terus dikembangkan hingga petugas berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.
Dua terduga pelaku, yakni Fitri Budiman dan Arjun Sakti Rukmana, kemudian diamankan petugas di salah satu kamar Wisma Pesona, Tanjungpinang.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial JF di salah satu warung makan di wilayah Tanjungpinang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Suzuki Ertiga warna putih, peralatan pemotong kabel, tiga unit telepon seluler, satu tas ransel berisi perkakas tangan, serta dokumen kendaraan.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian peralatan SPAM tersebut.(*)
Redaktur: Suaib







