KEPRI.INFO-Sistem pengendalian internal dalam proses verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada jajaran organisasi perangkat daerah kembali mendapat sorotan tajam.
Lemahnya penyaringan administrasi di tingkat bawah dinilai menjadi pintu masuk terjadinya pengeluaran anggaran daerah yang tidak sah.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan TA 2025, ketidakcermatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakibatkan anggaran dapat dicairkan meski melanggar standar harga satuan.
Temuan tersebut mencakup ketidaksesuaian kelengkapan dokumen perjalanan dinas, bukti akomodasi penginapan, hingga pembayaran harian yang melebihi aturan baku pemerintah.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa pemenuhan formalitas berkas belum menjamin validitas dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat di lapangan.
Auditor BPK menegaskan perlunya pengetatan pengawasan berjenjang mulai dari pengajuan SPP hingga persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar kelemahan serupa tidak terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMD Dukcapil Provinsi Kepri belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak dinas terkait demi keterbukaan informasi publik.(Bersambung)
Redaktur: Red
Berita sebelumnya:







