KEPRI.INFO,BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran secara daring menyusul kondisi kabut asap yang semakin tebal dan kualitas udara yang dinilai sudah tidak sehat.
Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta didik jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan.
Kepala Disdik Bintan, Nafriyon, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dan mempertimbangkan kondisi kualitas udara berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Karena situasi asap sudah semakin tebal, jadi kami putuskan sekolah daring untuk siswa tingkat TK, SD, dan SMP,” kata Nafriyon, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran daring untuk sementara diberlakukan selama tiga hari. Namun, kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali apabila kondisi udara belum memungkinkan untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
“Sementara tiga hari. Nanti akan kita sampaikan hasil evaluasi jika kondisi udara masih tidak memungkinkan,” ujarnya.
Sementara itu, kebijakan pembelajaran daring tidak berlaku bagi seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Guru dan pegawai tata usaha (TU) tetap menjalankan tugas dengan menerapkan sistem piket serta bekerja dari rumah secara bergantian.
“Tidak kita liburkan. Tapi ada sistem piket, ada yang masuk ke sekolah, ada yang Work From Home (WFH),” pungkasnya.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah kondisi kabut asap yang semakin memburuk di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan.
Penulis: Yuli
Redaktur: Eb







