KEPRI.INFO – Memasuki masa sanggah, surat keberatan resmi tercatat masuk ke sistem LPSE pada 27 Juli 2026 pukul 09.50 WIB.
Surat ini menyoroti cacat hukum dalam penetapan pemenang tender Peningkatan Jalan Sagulung, Kota Batam.
Dalam portal LPSE, pengaju sanggah memilih empat kategori keberatan yang sangat berat.
Kategori tersebut meliputi kesalahan evaluasi, penyimpangan ketentuan, dugaan rekayasa atau persekongkolan, hingga penyalahgunaan wewenang oleh panitia.
Berdasarkan dokumen sanggahan, pemenang utama terindikasi menggarap 11 paket pekerjaan sekaligus secara bersamaan.
Rincian paket tersebut bervariasi, mulai dari pembangunan pagar PAUD, lapangan olahraga multifungsi, hingga rehabilitasi jalan lingkungan di berbagai kecamatan.
Dengan batas maksimal lima paket untuk badan usaha kecil, perusahaan tersebut mencatatkan status SKP minus enam.
Pemenang cadangan pertama juga turut dibongkar karena memegang 10 paket aktif atau berstatus SKP minus lima.
Pengaju sanggah, CV Sultan Ratuhapis, mendesak Pokja 068 segera membatalkan penetapan pemenang yang melanggar Perlem LKPP.
Mereka juga mempersoalkan alasan gugurnya penawaran terendah mereka senilai Rp2,57 miliar.
Alasan pengguguran dinilai terlalu kaku dan tidak berdasar pada substansi perlindungan keselamatan kerja.
Masa sanggah yang masih berjalan hingga 29 Juli 2026 menjadi momentum krusial bagi panitia untuk merespons tuntutan ini.
Redaktur: Red
Berita Sebelumnya:







