KEPRI.INFO – Proses pengadaan proyek Peningkatan Jalan Sagulung, Kota Batam Tahun Anggaran 2026 terus mendapat perhatian.
Hingga hari ini, Minggu (26/7/2026), muncul desakan agar Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Paket 068 UKPBJ Kepri melakukan evaluasi ulang.
Hal ini menyusul temuan data yang mengindikasikan pemenang tender berpotensi melanggar aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Berdasarkan data APBD Kepri T.A 2026, perusahaan pemenang tercatat tengah menggarap tujuh paket pekerjaan sekaligus.
Kondisi ini menempatkan status perusahaan tersebut pada SKP minus dua dari batas yang diizinkan.
Temuan serupa juga terindikasi pada peserta cadangan pertama yang menangani enam paket pekerjaan, atau berstatus SKP minus satu.
Sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, badan usaha kecil berbentuk CV dibatasi maksimal mengerjakan lima paket pekerjaan secara bersamaan.
Temuan administratif ini semakin mencuat setelah upaya konfirmasi kepada anggota Pokja 068, Soni, pada Jumat (24/7/2026).
Soni menyatakan akan mengecek kembali data pada sistem LPSE setelah temuan tersebut disampaikan oleh media.
Respons tersebut memicu pertanyaan mengenai ketelitian panitia dalam memverifikasi kualifikasi peserta sebelum penetapan pemenang.
Masa sanggah yang masih berjalan hingga 29 Juli 2026 menjadi momentum bagi peserta lain untuk mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Redaktur: Red
Berita Sebelumnya:
Aksi Ugal-Ugalan Pokja 068? Penyedia Ber-SKP Minus Lolos, Peserta Lain Berguguran







