KEPRI.INFO – Proses tender proyek Peningkatan Jalan Sagulung, Kota Batam senilai Rp2,8 miliar penuh dengan anomali yang mencolok.
Di saat sejumlah peserta harus tersingkir dalam tahapan evaluasi, penyedia yang diduga telah melampaui batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) justru ditetapkan sebagai pemenang.
Keputusan ini diambil oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Paket 068 UKPBJ Provinsi Kepulauan Riau.
Tender dengan kode 10152906000 ini diikuti 21 peserta. Sebuah perusahaan keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp2.588.943.191,96.
Penelusuran terhadap data pengadaan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 menunjukkan fakta mencengangkan.
Perusahaan yang diumumkan sebagai pemenang tengah mengerjakan tujuh paket pekerjaan.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, badan usaha kecil berbentuk CV hanya diperkenankan menangani lima paket pekerjaan secara bersamaan.
Dengan kondisi tersebut, perusahaan pemenang tercatat memiliki SKP minus dua. Mereka telah melebihi batas maksimal paket yang diperbolehkan.
Temuan serupa juga ditemukan pada peserta yang ditetapkan sebagai pemenang cadangan pertama, dengan harga penawaran Rp2.715.603.489,37.
Perusahaan tersebut diketahui masih mengerjakan enam paket pekerjaan, sehingga memiliki SKP minus satu.
Di sisi lain, sejumlah peserta lainnya justru digugurkan dengan alasan yang sangat detail dan teknis.
Satu peserta gagal karena Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi dan tingkat resiko dalam RKK tidak sesuai dokumen pemilihan.
Peserta lain gugur karena FIKRAM tidak ditandatangani dan JOB SAFETY ANALYSIS tidak mencantumkan nama pekerja.
Sebuah perusahaan juga gagal karena FIKRAM atas nama personel tertentu tidak ditandatangani.
Peserta lainnya gugur karena surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai nama paket pekerjaan yang sedang ditenderkan.
Sementara itu, belasan peserta lainnya bahkan tidak lolos evaluasi administrasi.
Perbedaan perlakuan yang kontras ini memunculkan pertanyaan serius mengenai objektivitas Pokja Pemilihan Paket 068.
Proyek ini memiliki pagu anggaran Rp2.800.000.000,00 dan HPS sebesar Rp2.799.702.162,07.
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, badan usaha kecil berbentuk CV hanya dapat mengerjakan paling banyak paling banyak lima paket pekerjaan dalam waktu bersamaan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu syarat yang diperiksa dalam evaluasi kualifikasi untuk memastikan kapasitas penyedia.
Apabila data SKP menunjukkan penyedia telah melampaui batas, kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan utama dalam proses evaluasi.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah seorang anggota Pokja Pemilihan Paket 068, Soni.
Saat dihubungi pada Jumat (24/7), Soni mengaku akan melakukan pengecekan kembali terhadap data yang terdapat dalam sistem LPSE.
“Siap, nanti abang cek lagi di LPSE, terima kasih berat infonya,” tulis Soni melalui pesan singkat.
Jawaban tersebut disampaikan setelah media menunjukkan hasil penelusuran mengenai dugaan penyedia yang melampaui batas SKP, namun tetap diumumkan sebagai pemenang.
Dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah, proses evaluasi dilakukan dengan memanfaatkan data pada SiKAP dan SPSE.
Kedua sistem tersebut menjadi rujukan bagi Pokja dalam memeriksa pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, maupun kualifikasi peserta sebelum menetapkan pemenang.
Jarum waktu masa sanggah terus berdetak menuju batas akhir pada 29 Juli 2026.
Ini adalah momentum krusial bagi peserta lain yang merasa dirugikan untuk membongkar ketidakwajaran evaluasi yang dilakukan Pokja.
Tekanan publik semakin besar, dan media bertekad terus mengejar transparansi penuh dari Pokja 068 terkait alasan utama meloloskan penyedia yang sejatinya sudah tidak layak secara kapasitas.
Redaktur: Red







