KEPRI.INFO-Praktik pencairan anggaran perjalanan dinas aparatur sipil negara kembali memicu persoalan serius akibat ketidaksesuaian pertanggungjawaban di lapangan.
Pengeluaran dana daerah sebesar Rp4,95 juta terbukti tidak sah karena didasari atas pelaporan tiket dan akomodasi yang tidak valid.
Kejanggalan ini mencolok lantaran seluruh nilai penggelembungan dana tersebut diproduksi hanya oleh satu orang pelaksana kegiatan perjalanan dinas.
Modus yang terdeteksi mencakup rekayasa bukti penginapan hingga klaim rangkap pada jadwal penugasan yang sama.
Berdasarkan data valid Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan TA 2025, temuan Rp4.956.750,00 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut kini tercatat telah disetor penuh 100 persen ke Kas Daerah.
Meskipun kerugian keuangan daerah telah dipulihkan, auditor resmi memberikan catatan kritis agar pengawasan internal pejabat pembuat komitmen di lingkungan dinas tersebut ditingkatkan secara menyeluruh.
Redaksi media ini sedang mengupayakan konfirmasi dan memberi ruang klarifikasi kepada Kepala DPMD Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau mengenai catatan audit tersebut. (Bersambung)
Redaktur: Red







