KEPRI.INFO, BINTAN — Tiga warga Tanjungpinang berinisial J, FB, dan AS diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bersama Tim Polres Bintan.
Ketiganya diduga terlibat dalam pencurian mesin pompa air milik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungpinang setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan peralatan listrik dan mesin pompa air SPAM IKK pada 23 September 2026.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya sejumlah peralatan dari fasilitas SPAM IKK yang mengalirkan air dari Waduk Sungai Lepan kepada masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan masyarakat di sekitar Waduk Sungai Lepan, ditemukan ciri-ciri kendaraan roda empat yang diduga digunakan oleh pelaku,” ujar Wisuda, Senin (28/9/2026).
Menurut Wisuda, kendaraan yang digunakan para pelaku merupakan Suzuki Ertiga. Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan rental yang disewa dari salah satu tempat penyewaan mobil di Tanjungpinang.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan para pelaku. FB dan J diketahui berada di Wisma Pesona, Tanjungpinang.
Polisi selanjutnya mengamankan keduanya. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap AS yang saat itu berada di sebuah rumah makan di Tanjungpinang.
Wisuda menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mesin pompa air yang dicuri tersebut kemudian dijual kepada seorang pengepul besi tua dengan nilai sekitar Rp9 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil rental yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian serta gunting yang diduga digunakan untuk memotong kabel saluran mesin pompa air.
“Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai pemilik mesin mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp800 juta,” kata Wisuda.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penulis: Yuli
Redaktur: Suaib







