KEPRI.INFO,BINTAN — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial M (29) sebagai tersangka. Polisi menyebut M merupakan ayah tiri korban.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 22 September 2026. Penyidikan kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 September 2026.
“Korban merupakan anak di bawah umur dan juga merupakan anak tiri pelaku,” kata Yofi, Jumat (2/10/2026).
Menurut Yofi, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi sejak korban masih berusia anak-anak dan berlanjut hingga 2026 di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
Penyidik juga menemukan dugaan tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban secara berulang.
“Pelaku M (29) merupakan ayah tiri korban. Pelaku juga sempat melarikan diri ke Anambas,” ujarnya.
Polisi Kejar Pelaku hingga Kepulauan Anambas
Upaya penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi pada Jumat, 25 September 2026, bahwa terduga pelaku telah meninggalkan Kabupaten Bintan melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban.
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kemudian berkoordinasi dengan personel Pos Polisi Pelabuhan ASDP Tanjung Uban untuk menelusuri keberadaan pelaku.
Dari daftar penumpang KMP Bahtera Nusantara 01 tujuan Kepulauan Anambas, polisi menemukan nama yang diduga merupakan pelaku.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama jajaran kepolisian di Kepulauan Anambas, termasuk Polsek Palmatak dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Saat kapal bersandar di Pelabuhan Palmatak sekitar pukul 18.00 WIB, personel Polsek Palmatak melakukan pencarian di dalam kapal dan berhasil menemukan M.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Palmatak untuk proses lebih lanjut.
Pada Sabtu, 26 September 2026, M bersama personel kepolisian tiba di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam. Selanjutnya, M diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan dilakukan, polisi menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, M kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penulis: Yuli
Redaktur: Eb







