KEPRI.INFO,BINTAN — Penanganan kasus dugaan pencurian sekitar 49 ton besi scrap milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) dihentikan oleh Polres Bintan setelah pihak pelapor mencabut laporan dan sepakat berdamai dengan para pelaku.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, membenarkan adanya penghentian penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, penghentian dilakukan setelah pelapor mencabut laporan polisi dan menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
“Pelapor sudah mencabut laporannya dan sepakat berdamai dengan semua pelaku,” kata Raden Bimo, Jumat (2/10/2026).
Dengan pencabutan laporan tersebut, dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian besi scrap tersebut kemudian dibebaskan.
Meski perkara dihentikan, Raden Bimo menegaskan bahwa pencabutan laporan dan perdamaian tidak serta-merta mengubah fakta bahwa dugaan tindak pidana pencurian sebelumnya telah terjadi.
“Dicabutnya laporan tersebut bukan berarti membenarkan perbuatan pelaku,” tegasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai nilai kerugian dalam kasus dugaan pencurian 49 ton besi scrap tersebut, pihak kepolisian belum membeberkan jumlahnya.
Raden Bimo menyebut, pihak pelapor dan kedua tersangka telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.
“Pihak pelapor dan kedua pelaku sudah sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini,” pungkasnya.
Penulis: Yuli
Redaktur: Eb







