KEPRI.INFO,BINTAN — Seorang pria berinisial SP alias R asal Lampung diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan terkait dugaan penipuan bermodus love scam yang menyebabkan seorang warga Bintan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Lampung. Pelaku berkenalan dengan korban berinisial I melalui aplikasi kencan Tinder pada 24 Juli 2026.
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo mengatakan, setelah berkenalan melalui aplikasi tersebut, pelaku dan korban kemudian bertukar nomor telepon dan melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
“Pelaku berinisial SP alias R dan korban berinisial I, berkenalan melalui Tinder pada bulan Juli,” kata Raden Bimo, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, komunikasi antara pelaku dan korban kemudian berkembang hingga pelaku mengajak korban menjalin hubungan asmara. Dalam proses tersebut, pelaku juga mengaku sebagai anggota Polri.
Tak hanya itu, pelaku diduga membujuk korban melakukan video call dengan konten vulgar atau Video Call Sex (VCS).
Setelah mendapatkan video tersebut, pelaku kemudian diduga melakukan pemerasan terhadap korban. Video tersebut bahkan disebut telah dikirimkan kepada orang tua korban.
“Pelaku beralasan meminjam uang. Kemudian setelah uang korban habis, pelaku mengancam korban dengan video itu,” ujar Raden Bimo.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bintan pada 21 September 2026.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Lampung pada 24 September 2026.
Saat ini, penyidik masih mendalami sejumlah hal terkait aksi pelaku, termasuk asal-usul seragam Polri yang digunakan atau dimiliki pelaku untuk meyakinkan korban.
“Kami akan melakukan pendalaman. Menurut pengakuan pelaku, baju itu didapatnya dari rekannya,” kata Raden Bimo.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27B ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Penulis: Yuli
Redaktur: Eb







