KEEPRI.INFO,BINTAN — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan telah melaksanakan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) berinisial YX (33), warga Republik Rakyat Tiongkok, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian.
Pemberangkatan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026), dan diteruskan dengan penerbangan menuju negara asalnya pada Jumat (6/11/2026).
Perkara ini bermula pada 9 April 2026, ketika YX datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan sesuai jadwal pada aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan paspor baru atas nama seorang warga Indonesia berinisial AP.
Kecurigaan petugas muncul saat proses wawancara dan pengambilan foto, karena pemohon tidak dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dan hanya menggunakan bahasa Inggris.
Hasil pemeriksaan lanjutan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengungkapkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Tiongkok yang ternyata memiliki paspor RRT yang masih berlaku.
YX diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AP untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita barang bukti berupa dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam proses pengajuan permohonan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian menggelar perkara bersama Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026, yang menyimpulkan alat bukti telah memenuhi unsur tindak pidana keimigrasian.
YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.
Proses deportasi berjalan dengan pengawalan penuh oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, sejak keberangkatan dari Tanjung Uban hingga penyerahan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Adi Hari Pianto, menegaskan bahwa penyalahgunaan identitas kependudukan untuk memperoleh paspor RI merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
“Integritas dokumen perjalanan Republik Indonesia tidak boleh dikorbankan oleh cara-cara yang melawan hukum. Kami memperketat verifikasi faktual, termasuk pada tahap wawancara, agar manipulasi identitas gagal sejak tahap permohonan,” jelasnya, Sabtu (7/11/2026).
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen maupun penggunaan identitas orang lain dalam pengurusan dokumen keimigrasian, karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat, termasuk melalui koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Bintan, sejalan dengan komitmen ‘Imigrasi Untuk Rakyat’ yang digaungkan Direktur Jenderal Imigrasi,” ungkap Adi.
Penulis: Yuli
Redaktur: Suaib







