Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Kejati Kepri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang ke Penyidikan

badge-check


					Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H. Perbesar

Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H.

KEPRI.INFO–Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut kini ditangani Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.

“Perkara pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Senopati, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, proyek tersebut menggunakan sumber anggaran APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp11,913 miliar.

Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.

Senopati menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) serta sejumlah fakta yang menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pada tahap penyidikan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, lanjut Senopati, tim penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli.

Penyidik juga masih melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana serta menemukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tim penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” jelasnya.

Senopati menegaskan, Kejati Kepri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga memastikan proses penegakan hukum dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Senopati.(*)

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

2 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

Dikejar hingga Anambas, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bintan

2 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Dikejar hingga Anambas, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bintan

Oknum Wartawan Terjaring OTT, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta

27 September 2026 - 16:25 WIB

Oknum Wartawan Terjaring OTT, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Jemput Paksa Tersangka Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI

29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Jemput Paksa Tersangka Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI

Polsek Bintan Utara Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Sound System di Dua Masjid

28 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Polsek Bintan Utara Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Sound System di Dua Masjid
Trending di Hukrim