Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Kejati Kepri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang ke Penyidikan

badge-check


					Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H. Perbesar

Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H.

KEPRI.INFO–Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut kini ditangani Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.

“Perkara pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Senopati, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, proyek tersebut menggunakan sumber anggaran APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp11,913 miliar.

Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.

Senopati menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) serta sejumlah fakta yang menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pada tahap penyidikan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, lanjut Senopati, tim penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli.

Penyidik juga masih melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana serta menemukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tim penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” jelasnya.

Senopati menegaskan, Kejati Kepri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga memastikan proses penegakan hukum dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Senopati.(*)

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polres Bintan Amankan 140 Liter BBM Diduga Ilegal di Sungai Enam, Pemilik Gudang Kabur

20 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Polres Bintan Amankan 140 Liter BBM Diduga Ilegal di Sungai Enam, Pemilik Gudang Kabur

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Gangguan Listrik, Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor

20 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Gangguan Listrik, Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor

Sisir Sejumlah Kafe di Bintan Timur, Polres Bintan Gelar Patroli Antinarkoba

18 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Sisir Sejumlah Kafe di Bintan Timur, Polres Bintan Gelar Patroli Antinarkoba

Kepala BNNK Tanjungpinang Pimpin Operasi Sarang Narkoba, 17 Pengunjung Bintan Plaza Negatif Narkotika

18 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Kepala BNNK Tanjungpinang Pimpin Operasi Sarang Narkoba, 17 Pengunjung Bintan Plaza Negatif Narkotika

Buron Kasus Pencurian di 17 TKP Ditangkap di Bintan, Kerugian Konter HP Capai Rp58,6 Juta

9 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Buron Kasus Pencurian di 17 TKP Ditangkap di Bintan, Kerugian Konter HP Capai Rp58,6 Juta
Trending di Hukrim