Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama Enam Tahun, Pria di Bintan Ditangkap

badge-check


					Seorang pria berinisial DM (49) di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri selama enam tahun, sejak korban berusia 12 hingga 18 tahun. Perbesar

Seorang pria berinisial DM (49) di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri selama enam tahun, sejak korban berusia 12 hingga 18 tahun.

KEPRI.INFO,BINTAN– Seorang pria berinisial DM (49) di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri selama enam tahun, sejak korban berusia 12 hingga 18 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial SA (18) melaporkan dugaan perbuatan ayahnya kepada pihak Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Korban disebut sudah tidak tahan dengan perlakuan yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Ipda Wishuda Meitari, mengatakan bahwa DM dibawa ke kantor polisi oleh warga setelah peristiwa tersebut diketahui.

“Pelaku ini dibawa ke polsek oleh warga karena korban sudah tidak tahan dengan perilaku ayahnya sejak berusia 12 tahun,” kata Wishuda, Jumat (9/10/2026).

Menurut keterangan polisi, dugaan tindak kekerasan seksual itu dilakukan ketika ibu korban sedang pergi bekerja. Pelaku diduga memaksa korban untuk melayani keinginannya di dalam kamar.

Wishuda menambahkan, korban juga disebut mendapat ancaman dari pelaku setelah perbuatan tersebut dilakukan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, DM berdalih melakukan perbuatan itu karena mengaku tidak mendapatkan hubungan intim dari istrinya.

Alasan tersebut merupakan pengakuan yang disampaikan pelaku dan tidak membenarkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri.

Atas dugaan perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) sebagaimana disebutkan pihak kepolisian. Namun, penerapan pasal dan ancaman hukuman perlu dipastikan kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta perkembangan penanganan perkara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, termasuk ketika dugaan pelaku merupakan anggota keluarga sendiri.

Dukungan keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang layak.

Penulis: Yuli

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Curi Motor Mahasiswa KKN di Bintan, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

9 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Curi Motor Mahasiswa KKN di Bintan, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Asusila, Satu Diduga Abang Kandung Korban

8 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Asusila, Satu Diduga Abang Kandung Korban

Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI Tanjung Uban, Penyidik Segera Ekspose ke BPK RI

8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI Tanjung Uban, Penyidik Segera Ekspose ke BPK RI

Kejati Kepri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang ke Penyidikan

5 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Kejati Kepri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang ke Penyidikan

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

2 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan
Trending di Hukrim