KEPRI.INFO,BINTAN– Seorang pria berinisial DM (49) di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri selama enam tahun, sejak korban berusia 12 hingga 18 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial SA (18) melaporkan dugaan perbuatan ayahnya kepada pihak Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Korban disebut sudah tidak tahan dengan perlakuan yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Ipda Wishuda Meitari, mengatakan bahwa DM dibawa ke kantor polisi oleh warga setelah peristiwa tersebut diketahui.
“Pelaku ini dibawa ke polsek oleh warga karena korban sudah tidak tahan dengan perilaku ayahnya sejak berusia 12 tahun,” kata Wishuda, Jumat (9/10/2026).
Menurut keterangan polisi, dugaan tindak kekerasan seksual itu dilakukan ketika ibu korban sedang pergi bekerja. Pelaku diduga memaksa korban untuk melayani keinginannya di dalam kamar.
Wishuda menambahkan, korban juga disebut mendapat ancaman dari pelaku setelah perbuatan tersebut dilakukan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, DM berdalih melakukan perbuatan itu karena mengaku tidak mendapatkan hubungan intim dari istrinya.
Alasan tersebut merupakan pengakuan yang disampaikan pelaku dan tidak membenarkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri.
Atas dugaan perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) sebagaimana disebutkan pihak kepolisian. Namun, penerapan pasal dan ancaman hukuman perlu dipastikan kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta perkembangan penanganan perkara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, termasuk ketika dugaan pelaku merupakan anggota keluarga sendiri.
Dukungan keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang layak.
Penulis: Yuli
Redaktur: Suaib







