oleh

Arif Dukung Penyerdehanaan Birokrasi

Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah mengatakan birokrasi harus mampu melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dan akuntabel. Saat ini pelayanan itu juga harus mudah tentu dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
“Kita mendukung reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan pemerintah pusat dengan melakukan penyerdehanaan. Penyerdehanaan ini sebagai upaya mewujudkan birokrasi kelas dunia. Tentu yang terpenting layanan kepada masyarakat semakin cepat dan mudah,” kata Arif usai mengikuti Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi secara Virtual dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi di Rupatama lantai 4 Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Selasa (11/8) petang.
Rapat Koordinasi ini dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin secara zoom meeting dan diikuti juga Kementerian, Lembaga, Sekda provinsi Kabupaten dan Kota, Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KASN, Kepala BPKP, Ketua dan Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (TPK RBN).
Rakor Penyederhanaan Birokrasi ini juga menghadirkan tiga pembicara, yakni Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB Rini Widyantini, Plt. Deputi SDM Aparatur Teguh Widjinarko, dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik.
Menurut Arif, seperti disampaikan Wapres, birokrasi harus mampu melakukan berbagai inovasi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara cepat. Pelayanan publik, juga harus dilakukan secara sistematis dan terukur. Semua ini dapat melahirkan birokrasi yang siap menghadapi lingkungan dinamis.
Dalam amanatnya, Wapres RI mengatakan Birokrasi merupakan motor utama penggerak pembangunan dan memiliki tugas dan fungsi yang strategis untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Ma’ruf Amin menambahkan penyerdehanaan itu dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sehingga gerak Kementerian atau Lembaga Negara maupun Pemerintah Daerah semakin lincah. Dan Peraturan ini akan menjadi payung hukum agar penghasilan dan karir ASN tidak dirugikan.
“Pemerintah menargetkan penyederhanaan birokrasi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, selesai pada akhir tahun ini. Perubahan posisi dan jabatan tidak boleh merugikan ASN,” tambah Ma’ruf.
Sementera itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melaporkan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, telah mencapai lebih dari 68 persen meskipun di tengah pandemi Covid-19 yang memaksa kegiatan bekerja dari rumah.
“Alhamdulillah, di tengah pandemi Covid-19 ini seluruh Kementerian Lembaga Pemerintahan non-Kementerian maupun Pemerintah Daerah per Juli ini sudah mencapai di atas 68 persen,” kata Tjahjo.
Lebih lanjut, Menteri PANRB menjelaskan bahwa dalam upaya mengoptimalkan Birokrasi dan Reformasi khususnya penyederhanaan ASN dari struktural ke fungsional serta kelembagaan yang ada. Hampir satu tahun, amanat Presiden RI tekait penyederhanaan birokrasi telah bergulir. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai instansi yang diberikan kewenangan
“Terhitung akhir bulan Juli 2020 telah selesai lebih kurang 68 persen dari perubahan pejabat struktural ke pejabat fungsional yang memangkas eselon 3 dan eselon 4 dan eselon 5. Penyederhanaan birokrasi ini merupakan amanat yang disampaikan Bapak Joko Widodo saat pelantikan sebagai Presiden RI,” jelas Tjahjo.
Lanjutnya, Sebagai mana arahan Wapres RI pada bulan Desember 2019 kemarin agar mengambil keputusan reformasi dan birokrasi ini dapat selesai pada Desember 2020. Lihat dari peta jalan reformasi birokrasi tahun 2020-2024 mengutamakan perbaikan tata kelola Pemerintah yang sesuai dengan karakteristik sumber daya yang ada.
“Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik,” tambah Tjahjo.

Komentar