Menu

Mode Gelap
Pelni Tanjungpinang Siapkan Empat Armada Kapal Jelang Nataru 2025 Ribuan Calon PPPK Kota Tanjungpinang Ikuti CAT di Senggarang Klinik Pratama Rutan Tanjungpinang Tingkatkan Layanan Kesehatan Untuk Warga Binaan Polresta Tanjungpinang Gelar Latpraops Pekat Seligi 2024 Gubernur Kepri Fokus pada Penataan Pulau Penyengat melalui APBN 2025 Akp Mayson Pimpin Pengamanan Malam Penutupan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Lingga Tahun 2024

Kepri

Bahtiar Ingatkan Netralitas Pegawai

badge-check


					Bahtiar Ingatkan Netralitas Pegawai Perbesar

Kepri.info – Pjs. Gubernur Bahtiar Baharuddin terus mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2020 ini. Mereka harus menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsungnya pemilihan kepala daerah.

“Kita ini sebagai ASN masih digaji dan dibiayai negara menggunakan APBD ataupun APBN. Oleh karena itu sebagai abdi negara wajib hukumnya bagi kita untuk netral,” kata saat mengikuti acara Video Conference Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dari Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (07/10).

Tampak hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H. TS. Arif Fadillah, Kepala Badan Kesbangpollinmas Lamidi dan Inspektur Daerah Irmendes. Hadir juga Ketua KPU provinsi Kepulauan Riau Sriwati dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sjahri Papene.

Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang secara resmi dibuka oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, juga dihadiri secara virtual oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPK RI Firli Bahrui, Ketua KASN Agus Pramusinto, beberapa pimpinan kementerian dan lembaga serta anggota KPU dan Bawaslu pusat.

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara, Bahtiar menyampaikan bahwa telah sangat jelas bahwa Aparatur Sipil Negera (ASN) baik dalam Pemilu maupun Pilkada tetap memiliki hak politik untuk memilih namun tidak boleh mengekpresikannya di ruang publik karena terikat dan harus berpegang teguh pada sumpah jabatan, kode etik dan harus mematuhi larangan dalam undang-undang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN dalam pilkada.

”ASN dalam pilkada harus netral. Tapi bukan berarti tidak boleh memilih. Silakan pilih tapi nanti pada waktu pemilihan 09 Desember nanti di bilik suara. Di situlah nanti anda kreasikan hak politiknya,” jelasnya.

Untuk mengawal netralitas ASN ini, Bahtiar mengharapkan peran serta semua masyarakat untuk ikut mengawasi di lapangan. Jika ada temuan pegawai ikut dalam pemenangan salah satu pasangan calon, segera laporkan ke aparat terkait, seperti Panwas, polisi dan KPU, dan nanti akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berdasarkan laporan tersebut, KASN akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampikan ke Pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti hukuman yang tepat bagi ASN yang melanggar netralitas.

”Jika ada ASN yang ketahuan tidak netral akan kita lakukan penindakan dengan segera. Sanksinya cukup jelas, baik dari hukuman disiplin tingkat rendah, sedang, dan berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya.

Untuk menjaga netralitas itu, Pemprov Kepri pun menerbitkan Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Imbauan bernomor 800/1363.1/BKPSDM-SET/2020 itu memang menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 444/K.Bawaslu-KR/PM.00.01/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 perihal Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan demi terciptanya Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, serta berintegritas, beretika, bermartabat.

Dalam surat yang ditandantangi Sekdaprov H. TS Arif Fadillah itu juga menyebutkan soal sanksi untuk mereka yang tidak netral. Karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 5 bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud akan dijatuhi hukuman disiplin. Pada pasal 7 ayat (1) disebutkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari, Hukuman disiplin ringan, Hukuman disiplin sedang hingga Hukuman Disiplin Berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelni Tanjungpinang Siapkan Empat Armada Kapal Jelang Nataru 2025

3 Desember 2024 - 19:53 WIB

Ribuan Calon PPPK Kota Tanjungpinang Ikuti CAT di Senggarang

3 Desember 2024 - 19:41 WIB

Klinik Pratama Rutan Tanjungpinang Tingkatkan Layanan Kesehatan Untuk Warga Binaan

3 Desember 2024 - 19:35 WIB

Polresta Tanjungpinang Gelar Latpraops Pekat Seligi 2024

3 Desember 2024 - 19:25 WIB

Gubernur Kepri Fokus pada Penataan Pulau Penyengat melalui APBN 2025

2 Desember 2024 - 17:45 WIB

Trending di Kepri