KEPRI.INFO – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan listrik yang diduga berkaitan dengan kelalaian penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan instalasi vital. Para tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam dan satu orang dari pihak kontraktor.
Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Laporan Polisi LP/A Nomor:121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 25 saksi serta meminta keterangan ahli pidana dan forensik. Kelima tersangka dibagi dalam dua kluster, yakni petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta pihak kontraktor berinisial AIP.
Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam memastikan penerapan SOP pengamanan pada instalasi kelistrikan bertegangan tinggi.
“Dari kluster PT PLN, itu adalah inisialnya RB, kemudian ZR, DA, AWD, itu adalah pejabat ataupun petugas yang seharusnya memastikan SOP-nya itu dilaksanakan,” tegas Irhamni.
Menurutnya, pengamanan instalasi vital harus dilakukan secara ketat untuk mencegah masuknya orang maupun hewan yang berpotensi mengganggu operasional peralatan kelistrikan.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan penyidik, terdapat kejadian masuknya hewan ke area Trafo 1 yang merupakan instalasi bertegangan tinggi.
Kondisi tersebut diduga memicu korsleting atau short circuit yang menimbulkan dampak serius.
“SOP-nya apa? Bagaimana pengamanan, ini adalah instalasi yang sangat vital. Apabila ada orang ataupun hal yang lain seperti hewan dan sebagainya masuk dan terjadi seperti yang kita lihat tadi pemaparan, masuk naik ke Trafo 1 yang mana Trafo 1 adalah tegangan tinggi, sehingga terjadi korsleting atau short circuit, dampaknya sangat fatal,” ujarnya.
Selain petugas PLN, penyidik juga menyoroti dugaan kelalaian pihak kontraktor dalam memenuhi standar keamanan fisik di lingkungan gardu induk, khususnya terkait pemasangan pagar pengaman yang seharusnya dilengkapi aliran listrik untuk mencegah masuknya pihak yang tidak berkepentingan.
Irhamni menyebut, pengamanan tersebut tidak dilaksanakan sesuai SOP, meskipun kawasan itu diketahui memiliki potensi gangguan dari hewan liar.
“Kemudian pihak kontraktor ini tentunya juga pihak yang seharusnya memastikan keamanan. Pagar yang seharusnya dibuat ataupun diberikan aliran listrik untuk mencegah siapa pun yang masuk itu tidak dilakukan,” paparnya.
Ia menambahkan, pagar pengaman yang seharusnya dilengkapi aliran listrik tersebut tidak dipasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan kelalaian pada dua kluster tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan tanggung jawab masing-masing pihak dalam memastikan keamanan instalasi kelistrikan yang bersifat vital.
Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)
Redaktur: Suaib







