oleh

Berikut Aturan Berpakaian Bagi ASN Yang Dikeluarkan Kemendagri

 

Foto: Istimewa

Jakarta, KeprI.Info-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumoli menerbitkan instruksi menteri dalam negeri nomor 025/10770/SJ tahun 2018 tentang pakaian dinas PNS Kemendagri. Salah satunya mengatur penggunaan jilbab, yang wajib dimasukkan ke dalam kerah baju.

Dalam salinan yang didapat Jumat (14/12), instruksi itu tertuang dalam 2 halaman berjudul ‘Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan’.

ASN laki-laki:

a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni.

b. Menjaga kerapian kumis, cambang, dan jenggot

c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.

ASN perempuan:

a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni.

b. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas.

c. Warna jilbab tidak bermotif/polos.

(KUMPARAN)

Komentar