TANJUNGPINANG, KEPRI.INFO – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang pria berinisial FA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
FA diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah perumahan di kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim gabungan dalam mengungkap rangkaian kasus pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil interogasi awal, FA mengaku terlibat dalam aksi pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) bersama dua rekannya berinisial Ob dan Az. Keduanya telah diamankan sekitar dua bulan sebelumnya dan saat ini menjalani proses penyidikan.
Salah satu kasus yang diduga melibatkan FA adalah pencurian di Konter HP Maxindo Phone, Ruko Bintan Center Mart Nomor 11, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, dengan kerugian korban mencapai Rp58.600.000.
Selain itu, sejumlah lokasi lain juga tercatat menjadi sasaran pencurian, di antaranya Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Perumahan Jala Bestari, Jalan Bakar Batu, Jalan Engku Putri, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, jalan raya arah Kijang, Jalan Peralatan, dan Jalan Batu Kucing.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, pelaku menjalankan aksinya dengan merusak teralis jendela ruko di lantai II untuk masuk ke dalam bangunan dan mengambil barang-barang milik korban.
“Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A31 berwarna hitam dan satu unit Oppo A3X berwarna hitam,” ujar Ahmad Syahputra.
Setelah ditangkap, FA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih mendalami keterlibatan FA dalam setiap kejadian serta mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian yang dilaporkan.
Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam menindak tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Warga juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah maupun tempat usaha serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Redaktur: Suaib







