Menu ✖

Mode Gelap

Bintan

Curi Motor Mahasiswa KKN di Bintan, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

badge-check


					Polsek Bintan Utara mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ekang Anculai, Kabupaten Bintan. Perbesar

Polsek Bintan Utara mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ekang Anculai, Kabupaten Bintan.

BINTAN, KEPRI.INFO – Polsek Bintan Utara mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ekang Anculai, Kabupaten Bintan.

Kedua terduga pelaku berinisial RD dan RZ. Salah seorang di antaranya, RD, disebut merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 22 Agustus 2026. Saat kejadian, korban sedang beristirahat di gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Ekang Anculai.

Dalam kondisi tersebut, sepeda motor Honda CRF milik korban diduga dibawa kabur oleh pelaku.

“Dari laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan RD yang merupakan residivis kasus serupa,” jelas Wisuda, Jumat (9/10/2026).

Ia mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap RD pada 3 Oktober 2026 di sebuah penginapan di wilayah Bintan Timur.

Dari hasil pengembangan, RD diduga melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, RZ. Polisi kemudian menangkap RZ di Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, termasuk saat memarkirkan kendaraan di lingkungan tempat tinggal maupun lokasi kegiatan mahasiswa.

Penulis: Yuli

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Asusila, Satu Diduga Abang Kandung Korban

8 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Asusila, Satu Diduga Abang Kandung Korban

Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI Tanjung Uban, Penyidik Segera Ekspose ke BPK RI

8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI Tanjung Uban, Penyidik Segera Ekspose ke BPK RI

Kejari Bintan Masih Dalami Dugaan Korupsi Lahan Stadion Megat Alang Perkasa

7 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Kejari Bintan Masih Dalami Dugaan Korupsi Lahan Stadion Megat Alang Perkasa

Pemkab Bintan Rampingkan SOTK, Tiga Dinas Dilebur

7 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Pemkab Bintan Rampingkan SOTK, Tiga Dinas Dilebur

Kejati Kepri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang ke Penyidikan

5 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Kejati Kepri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang ke Penyidikan
Trending di Hukrim