BINTAN, KEPRI.INFO – Polsek Bintan Utara mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ekang Anculai, Kabupaten Bintan.
Kedua terduga pelaku berinisial RD dan RZ. Salah seorang di antaranya, RD, disebut merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 22 Agustus 2026. Saat kejadian, korban sedang beristirahat di gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Ekang Anculai.
Dalam kondisi tersebut, sepeda motor Honda CRF milik korban diduga dibawa kabur oleh pelaku.
“Dari laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan RD yang merupakan residivis kasus serupa,” jelas Wisuda, Jumat (9/10/2026).
Ia mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap RD pada 3 Oktober 2026 di sebuah penginapan di wilayah Bintan Timur.
Dari hasil pengembangan, RD diduga melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, RZ. Polisi kemudian menangkap RZ di Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, termasuk saat memarkirkan kendaraan di lingkungan tempat tinggal maupun lokasi kegiatan mahasiswa.
Penulis: Yuli
Redaktur: Suaib







