TANJUNGPINANG,Kepri.info – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi baru terkait operasional pangkalan gas LPG 3 Kg guna memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap pangkalan wajib mematuhi ketentuan teknis dan administrasi yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, menegaskan bahwa distribusi LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina.
Alur distribusi ini dimulai dari Pertamina ke agen gas, lalu ke pangkalan, sebelum akhirnya sampai ke tangan konsumen yang berhak.
“Gas subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data dari Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro,” ujar Siska, Rabu (5/2/2025).
Menanggapi temuan gas LPG 3 Kg yang beredar di pengecer atau warung, Disdagin telah melakukan inspeksi lapangan dan memberikan teguran bagi pangkalan serta agen yang melanggar aturan.
Siska menegaskan pentingnya memastikan bahwa penggunaan gas subsidi tepat sasaran agar tidak terjadi kelangkaan.
“Konsumen yang tidak terdaftar dalam kategori LPS atau usaha mikro tidak diperkenankan membeli LPG 3 Kg,” tegasnya.
Disdagin juga tengah meninjau kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan pengecer menjual LPG 3 Kg.
Namun, Siska menyatakan pihaknya masih menunggu arahan teknis lebih lanjut terkait mekanisme dan prosedur pelaksanaannya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk menyusun SOP bagi pengecer agar tetap sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Selain itu, Disdagin menetapkan persyaratan ketat bagi warga yang ingin membuka pangkalan LPG 3 Kg.
Syarat utama meliputi KTP dan KK yang berdomisili di Tanjungpinang, surat keterangan usaha dari Lurah setempat, serta perjanjian kerja sama (MoU) dengan agen gas.
Demi keselamatan dan ketertiban, pangkalan juga wajib berjarak minimal 500 meter dari agen terdekat, memiliki ventilasi yang memadai, serta menyediakan tempat penyimpanan gas yang terpisah dari rumah tinggal.
Terkait harga, Disdagin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Tanjungpinang sebesar Rp18.000 per tabung.
Jika pengecer menjual di atas harga tersebut, mereka harus mencantumkan rincian biaya tambahan seperti ongkos distribusi yang maksimal Rp2.000.
“Harga resmi tetap Rp18.000. Jangan sampai ada yang menjual di atas Rp21.000,” tegas Siska.
Dengan langkah-langkah ini, Disdagin berharap distribusi LPG 3 Kg di Tanjungpinang dapat berjalan lebih tertib dan sesuai sasaran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat menikmati manfaat subsidi secara optimal.(Rik)