Menu

Mode Gelap

Kepri

Disdagin Tanjungpinang Perketat Aturan Distribusi LPG 3 Kg

badge-check


					Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait,Rabu (5/2/2025)-Diskominfo Tanjungpinang Perbesar

Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait,Rabu (5/2/2025)-Diskominfo Tanjungpinang

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi baru terkait operasional pangkalan gas LPG 3 Kg guna memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran.

Aturan ini menegaskan bahwa setiap pangkalan wajib mematuhi ketentuan teknis dan administrasi yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, menegaskan bahwa distribusi LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina.

Alur distribusi ini dimulai dari Pertamina ke agen gas, lalu ke pangkalan, sebelum akhirnya sampai ke tangan konsumen yang berhak.

“Gas subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data dari Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro,” ujar Siska, Rabu (5/2/2025).

Menanggapi temuan gas LPG 3 Kg yang beredar di pengecer atau warung, Disdagin telah melakukan inspeksi lapangan dan memberikan teguran bagi pangkalan serta agen yang melanggar aturan.

Siska menegaskan pentingnya memastikan bahwa penggunaan gas subsidi tepat sasaran agar tidak terjadi kelangkaan.

“Konsumen yang tidak terdaftar dalam kategori LPS atau usaha mikro tidak diperkenankan membeli LPG 3 Kg,” tegasnya.

Disdagin juga tengah meninjau kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan pengecer menjual LPG 3 Kg.

Namun, Siska menyatakan pihaknya masih menunggu arahan teknis lebih lanjut terkait mekanisme dan prosedur pelaksanaannya.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk menyusun SOP bagi pengecer agar tetap sesuai dengan regulasi,” jelasnya.

Selain itu, Disdagin menetapkan persyaratan ketat bagi warga yang ingin membuka pangkalan LPG 3 Kg.

Syarat utama meliputi KTP dan KK yang berdomisili di Tanjungpinang, surat keterangan usaha dari Lurah setempat, serta perjanjian kerja sama (MoU) dengan agen gas.

Demi keselamatan dan ketertiban, pangkalan juga wajib berjarak minimal 500 meter dari agen terdekat, memiliki ventilasi yang memadai, serta menyediakan tempat penyimpanan gas yang terpisah dari rumah tinggal.

Terkait harga, Disdagin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Tanjungpinang sebesar Rp18.000 per tabung.

Jika pengecer menjual di atas harga tersebut, mereka harus mencantumkan rincian biaya tambahan seperti ongkos distribusi yang maksimal Rp2.000.

“Harga resmi tetap Rp18.000. Jangan sampai ada yang menjual di atas Rp21.000,” tegas Siska.

Dengan langkah-langkah ini, Disdagin berharap distribusi LPG 3 Kg di Tanjungpinang dapat berjalan lebih tertib dan sesuai sasaran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat menikmati manfaat subsidi secara optimal.(Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PMII Desak Polda Kepri dan Ombudsman Usut Dugaan Penimbunan Minyakita di Bintan

14 Juli 2026 - 16:30 WIB

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan

Gubernur Ansar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Bazar UMKM hingga Layanan Gratis Diserbu Masyarakat

13 Juli 2026 - 08:56 WIB

Gubernur Ansar memberikan hadiah Door Prize Jalan Santai sebelum mengikuti Nobar Piala Dunia antara Argentina vs Swis

KRI Beladau-643 Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Distribusikan Uang Layak Edar ke Pulau Terluar Kepri

11 Juli 2026 - 10:22 WIB

KRI Beladau-643 dari jajaran Komando Armada (Koarmada) I berhasil menyelesaikan misi pengamanan dan dukungan pelayaran dalam Ekspedisi Rupiah Berdaulat yang diselenggarakan Bank Indonesia di wilayah Kepulauan Riau.

Polda Kepri dan KPID Perkuat Sinergi Cegah Hoaks dan Wujudkan Penyiaran Sehat

9 Juli 2026 - 17:07 WIB

Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri memperkuat sinergi dalam menciptakan iklim penyiaran yang sehat sekaligus mendukung terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kepulauan Riau.

Buka Cabang di Tanjungpinang, Silver Silk Tour and Travel Tawarkan Promo Haji dan Umrah hingga 20 Juli

8 Juli 2026 - 17:33 WIB

Direktur Tour and Travel Silver Silk, Tifani Dwi Putri
Trending di Tanjungpinang