Menu

Mode Gelap
Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025 Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Desentralisasi dan Krisis Dokter Gigi di kecamatan Belakang Padang Otonomi yang Terbatas: Tantangan Desentralisasi di Kota Industri Batam

Kepri

Disnakerkopum Pastikan Kenaikan UMK Tanjungpinang 2025 Sesuai Aturan Permenaker

badge-check


					Kepala Disnakerkopum Kota Tanjungpinang, Efendi , Senin (16/12/2024)-Hendrik Perbesar

Kepala Disnakerkopum Kota Tanjungpinang, Efendi , Senin (16/12/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) memastikan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai aturan pemerintah pusat.

Kepala Disnakerkopum Kota Tanjungpinang, Efendi menyebut pembahasan kenaikan upah akan di bahas pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang.

Kenaikan UMP dan UMK ini berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli melalui peraturan nomor Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Yang dimana kebijakan dari Presiden RI terkait UMP dan UMK tahun 2025 kenaikannya sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun 2024.

“Kenaikan upah ini akan segera dilakukan berdasarkan kesesuaian dengan Permenaker yang telah diterbitkan, yang dimana besaran UMK Tanjungpinang diperkirakan naik sekitar Rp200 ribu lebih,” kata Effendi, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, mekanismenya penetapan upah harus dilakukan secara berurutan yang dimulai dari penetapan upah ditingkat Provinsi dan baru selanjutnya ke tingkat Kabupaten dan Kota.

“Besaran UMP Provinsi Kepri sudah ditetapkan tanggal 10 kemarin, selanjutnya di tingkat Kabupaten dan Kota akan segera dibahas,” jelasnya.

Sebagai informasi UMK Tanjungpinang senilai Rp3.402.492. Jika nantinya dinaikkan sebesar 6,5 persen sesuai Permenaker tersebut, maka UMK 2025 sebesar Rp3.623.653 atau naik senilai Rp221.161. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

29 November 2025 - 13:22 WIB

FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan

29 November 2025 - 13:16 WIB

Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025

29 November 2025 - 13:10 WIB

Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen

29 November 2025 - 12:56 WIB

Pemprov Kepri Pangkas TPP ASN 7,65 Persen Mulai 2026, Dialihkan untuk PPPK

27 November 2025 - 13:14 WIB

Trending di Kepri