KEPRI.INFO–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa PT Inti Surya Indonesia (PT ISI) hingga saat ini belum melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan, Sabtu (22/06)
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra, saat dikonfirmasi oleh media ini.
“Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian terkait belum diterbitkan. Selain itu, perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penyediaan jaminan pasca tambang,” ujar Hasfarizal Handra.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) saat ini baru memberikan rekomendasi sebagai dasar bagi perusahaan untuk mengajukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada kementerian yang berwenang.
Hal ini disebabkan karena persyaratan perizinan utama, termasuk PPKH dan jaminan pasca tambang, masih belum terpenuhi.
Dengan demikian, sebelum seluruh persyaratan perizinan tersebut dipenuhi, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas pertambangan maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan operasional usaha pertambangan.
“Adapun kewenangan untuk melakukan evaluasi berada pada Dinas ESDM. Apabila Dinas ESDM merekomendasikan pencabutan izin, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media di lokasi perusahaan PT Inti Surya Indonesia, aktivitas pertambangan terlihat jelas.
Sejumlah alat berat, seperti Kobelco, tampak leluasa mengeruk pasir.
Sementara itu, sejumlah truk Fuso juga terlihat mengangkut tumpukan pasir tersebut.
Melihat kedatangan awak media, salah seorang pekerja langsung menghampiri. Sesekali ia terlihat menelepon seseorang.
“Saya tidak tahu mengenai perizinannya, Pak. Soalnya saya bagian operasional. Kalau mengenai perizinan, itu semua sama Pak Narto,” jelasnya.(*)
Redaktur: Suaib







