Menu

Mode Gelap

Kepri

Dua Paslon Walikota Tanjungpinang Telah Melampirkan LADK ke KPU

badge-check


					Lampiran LADK Dua Paslon Walikota Tanjungpinang, Senin (30/9/2024)-Hendrik Perbesar

Lampiran LADK Dua Paslon Walikota Tanjungpinang, Senin (30/9/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang yakni Rahma – Rizha Hafiz, Lis Darmansyah – Raja Ariza telah memberikan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) tahun 2024 ke KPU Tanjungpinang.

Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Tanjungpinang pada tanggal 28 September 2024 kemarin, memuat beberapa rincian terkait dana kampanye.

Dari paslon nomor urut 1 Rahma – Rizha Hafiz menyampaikan LADK pada tanggal 24 September 2024 dengan saldo awal rekening dana kampanye sebesar Rp 1 juta rupiah.

Sedangkan untuk pasangan nomor urut 2 Lis Darmansyah dan Raja Ariza menyampaikan LADK pada tanggal yang sama dengan setoran dana awal nya sebesar Rp 100 juta dengan pengeluaran awal sebesar Rp 275 ribu.

Kemudian KPU Tanjungpinang juga memuat pengumuman perbaikan laporan dana kampanye dengan nomor surat 23/PL.02.05-Pu/2172/2024.

Dari hasil pengumuman perbaikan tersebut, pasangan nomor urut 2 baru melakukan perbaikan laporan, sementara paslon 1 dinyatakan lengkap sehingga tidak memerlukan perbaikan kembali.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyampaikan bahwa pelaporan dana awal kampanye merupakan hal yang wajib bagi setiap paslon.

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk dari transparansi dari sebuah pertanggung jawaban dalam mengatur penggunaan dana kampanye sesuai PKPU nomor 14 tentang dana kampanye.

“Nanti disitu para paslon harus menjelaskan, apakah dana kampanye nya sah atau tidak, sudah mengikuti aturan atau tidak,” kata Faizal, Senin (30/9/2024).

Faizal menjelaskan dalam penggunaan anggaran sudah ditetapkan sesuai standar harga di Kota Tanjungpinang, dan disitu juga telah diatur terkait dana sumbangan yang diperbolehkan atau dilarang.

“yang tidak boleh seperti dana asing, kemudian kalau perorangan maksimal Rp 75 juta dan perusahaan Rp. 750 juta,” jelasnya. (rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

DPUPP Kepri Terima Kunjungan Civitas Akademika Program Pascasarjana Prodi Magister Teknik Sipil UIR

20 Mei 2026 - 09:15 WIB

Sekretaris Dinas PUPP Kepri, Faizal S.E bersama pejabat PUPP menerima kunjungan civitas akademika mahasiswi Pascasarjana UIR, Selasa (19/05).

Guspurla Koarmada I Gelar Latihan Siaga Tempur Laut Beladau Sakti-26  di Laut Natuna 

19 Mei 2026 - 15:23 WIB

Guspurla Koarmada I Gelar Latihan Siaga Tempur Laut Beladau Sakti-26  di Laut Natuna 

Membangun Indonesia dari Perbatasan, DPUPP Kepri Manfaatkan Aplikasi Sijantan Guna Efisien Monitor Jalan dan Jembatan

19 Mei 2026 - 13:35 WIB

Kepala DPUPP Kepri, Rodi Yantari, S.T., M.M., MT.

Realisasi Investasi PMA dan PMDN Provinsi Kepulauan Riau 2022 Hingga 2025 Terus Mengalami Peningkatan

18 Mei 2026 - 08:43 WIB

Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Provinsi Kepulauan Riau dari tahun 2022 hingga tahun 2025 terus mengalami peningkatan, Senin (18/05)

Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Provinsi Kepulauan Triwulan Pertama 2026 Mencapai 9,75 Triliun

17 Mei 2026 - 20:36 WIB

Realisasi Investasi PMDN di Provinsi Kepulauan Riau, Pada Triwulan I tahun 2026
Trending di Kepri