Menu

Mode Gelap

Kepri

Dua Paslon Walikota Tanjungpinang Telah Melampirkan LADK ke KPU

badge-check


					Lampiran LADK Dua Paslon Walikota Tanjungpinang, Senin (30/9/2024)-Hendrik Perbesar

Lampiran LADK Dua Paslon Walikota Tanjungpinang, Senin (30/9/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang yakni Rahma – Rizha Hafiz, Lis Darmansyah – Raja Ariza telah memberikan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) tahun 2024 ke KPU Tanjungpinang.

Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Tanjungpinang pada tanggal 28 September 2024 kemarin, memuat beberapa rincian terkait dana kampanye.

Dari paslon nomor urut 1 Rahma – Rizha Hafiz menyampaikan LADK pada tanggal 24 September 2024 dengan saldo awal rekening dana kampanye sebesar Rp 1 juta rupiah.

Sedangkan untuk pasangan nomor urut 2 Lis Darmansyah dan Raja Ariza menyampaikan LADK pada tanggal yang sama dengan setoran dana awal nya sebesar Rp 100 juta dengan pengeluaran awal sebesar Rp 275 ribu.

Kemudian KPU Tanjungpinang juga memuat pengumuman perbaikan laporan dana kampanye dengan nomor surat 23/PL.02.05-Pu/2172/2024.

Dari hasil pengumuman perbaikan tersebut, pasangan nomor urut 2 baru melakukan perbaikan laporan, sementara paslon 1 dinyatakan lengkap sehingga tidak memerlukan perbaikan kembali.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyampaikan bahwa pelaporan dana awal kampanye merupakan hal yang wajib bagi setiap paslon.

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk dari transparansi dari sebuah pertanggung jawaban dalam mengatur penggunaan dana kampanye sesuai PKPU nomor 14 tentang dana kampanye.

“Nanti disitu para paslon harus menjelaskan, apakah dana kampanye nya sah atau tidak, sudah mengikuti aturan atau tidak,” kata Faizal, Senin (30/9/2024).

Faizal menjelaskan dalam penggunaan anggaran sudah ditetapkan sesuai standar harga di Kota Tanjungpinang, dan disitu juga telah diatur terkait dana sumbangan yang diperbolehkan atau dilarang.

“yang tidak boleh seperti dana asing, kemudian kalau perorangan maksimal Rp 75 juta dan perusahaan Rp. 750 juta,” jelasnya. (rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

​PWI-BNNP Kepri Mitra Strategis Dalam Rangka Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

10 Juni 2026 - 00:58 WIB

Pengurus Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kunjungan silaturahmi ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau di Batam, Selasa (9/6/2026).

Latsar CPNS 2026 Ditutup, 570 Peserta Dinyatakan Lulus dan Siap Mengabdi Untuk Masyarakat

9 Juni 2026 - 16:20 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni menghadiri Penutupan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2026 di Aula Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Selasa (09/06).

Pemprov Kepri dan Kementerian P2MI Perkuat Sinergi, Siapkan Talenta dan Perlindungan bagi Pekerja Migran

9 Juni 2026 - 08:27 WIB

Pemprov Kepri dan Kementerian P2MI Perkuat Sinergi, Siapkan Talenta dan Perlindungan bagi Pekerja Migran

Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri, Tekankan Pelayanan Prima dan Humanis bagi Pekerja Migran

8 Juni 2026 - 17:46 WIB

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Drs. Mukhtarudin bersama Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri saat melakukan kunjungan di di Provinsi Kepulauan Riau, Senin (08/06)

Gubernur Ansar: Hulubalang Harus Jadi Penjaga Marwah Adat dan Perekat Kehidupan Masyarakat Melayu

8 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pelantikan Hulu Balang LAM Kepulauan Riau, Senin (08/06)
Trending di Kepri