Menu

Mode Gelap
Mandiri Bintan Marathon 2025, Wujud Kolaborasi Majukan Sport Tourism dan Ekonomi Daerah Jadwal Kapal dari SBP Tanjungpinang Minggu (09/11/2025 Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini DED Jembatan Batam–Tanjungsauh Ditarget Rampung Akhir 2025 Khitan Massal Baznas 2025, Ini Pesan Bupati Bintan untuk Generasi Penerus Bupati Bintan Tutup Turnamen Sepakbola Desa Kelong Cup VI, Ajak Pemuda Terus Berprestasi Lewat Olahraga

Kepri

Dua Paslon Walikota Tanjungpinang Telah Melampirkan LADK ke KPU

badge-check


					Lampiran LADK Dua Paslon Walikota Tanjungpinang, Senin (30/9/2024)-Hendrik Perbesar

Lampiran LADK Dua Paslon Walikota Tanjungpinang, Senin (30/9/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang yakni Rahma – Rizha Hafiz, Lis Darmansyah – Raja Ariza telah memberikan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) tahun 2024 ke KPU Tanjungpinang.

Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Tanjungpinang pada tanggal 28 September 2024 kemarin, memuat beberapa rincian terkait dana kampanye.

Dari paslon nomor urut 1 Rahma – Rizha Hafiz menyampaikan LADK pada tanggal 24 September 2024 dengan saldo awal rekening dana kampanye sebesar Rp 1 juta rupiah.

Sedangkan untuk pasangan nomor urut 2 Lis Darmansyah dan Raja Ariza menyampaikan LADK pada tanggal yang sama dengan setoran dana awal nya sebesar Rp 100 juta dengan pengeluaran awal sebesar Rp 275 ribu.

Kemudian KPU Tanjungpinang juga memuat pengumuman perbaikan laporan dana kampanye dengan nomor surat 23/PL.02.05-Pu/2172/2024.

Dari hasil pengumuman perbaikan tersebut, pasangan nomor urut 2 baru melakukan perbaikan laporan, sementara paslon 1 dinyatakan lengkap sehingga tidak memerlukan perbaikan kembali.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyampaikan bahwa pelaporan dana awal kampanye merupakan hal yang wajib bagi setiap paslon.

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk dari transparansi dari sebuah pertanggung jawaban dalam mengatur penggunaan dana kampanye sesuai PKPU nomor 14 tentang dana kampanye.

“Nanti disitu para paslon harus menjelaskan, apakah dana kampanye nya sah atau tidak, sudah mengikuti aturan atau tidak,” kata Faizal, Senin (30/9/2024).

Faizal menjelaskan dalam penggunaan anggaran sudah ditetapkan sesuai standar harga di Kota Tanjungpinang, dan disitu juga telah diatur terkait dana sumbangan yang diperbolehkan atau dilarang.

“yang tidak boleh seperti dana asing, kemudian kalau perorangan maksimal Rp 75 juta dan perusahaan Rp. 750 juta,” jelasnya. (rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mandiri Bintan Marathon 2025, Wujud Kolaborasi Majukan Sport Tourism dan Ekonomi Daerah

9 November 2025 - 19:57 WIB

Jadwal Kapal dari SBP Tanjungpinang Minggu (09/11/2025

9 November 2025 - 08:55 WIB

Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini

9 November 2025 - 08:30 WIB

Khitan Massal Baznas 2025, Ini Pesan Bupati Bintan untuk Generasi Penerus

8 November 2025 - 15:12 WIB

Bupati Bintan Tutup Turnamen Sepakbola Desa Kelong Cup VI, Ajak Pemuda Terus Berprestasi Lewat Olahraga

8 November 2025 - 14:06 WIB

Trending di Bintan