Menu

Mode Gelap
Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Lakukan Sidak Harga Beras untuk Jaga Stabilitas Pasar Hari Pahlawan 10 November, Ini 3 Nama Pahlawan Nasional Asal Kepri dan Jasa Perjuangannya Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 10 November 2025 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum Wako Tanjungpinang Dorong Olahraga Karate Lebih Maju, Ini Pesannya ke FORKI Kemah Besar di Bukit Manuk, Ini Pesan Wako Tanjungpinang untuk Insan Pramuka

Kepri

Dua Remaja Ditangkap Atas Kasus Pencurian Kotak Infaq di Bintan

badge-check


					Pelaku saat terekam CCTV saat beraksi di Masjid yang berada di Kecamatan Bintan Timur.(Istimewa) Perbesar

Pelaku saat terekam CCTV saat beraksi di Masjid yang berada di Kecamatan Bintan Timur.(Istimewa)

BINTAN,Kepri.info – Dua remaja laki-laki  berinisial A (16) dan R (17) panik hingga kaget saat didatangi anggota Satreskrim Polsek Bintan Timur dengan kasus pencurian kotak infaq.

Mereka ditangkap polisi, di pinggir Waduk Kijang, Kecamatan Bintan Timur, tengah menghitung uang hasil curiannya pada Minggu (13/10/2024) lalu.

Kapolsek Bintan Timur AKP Firuddin melalui Kanit Reskrim Iptu Richie Putra mengatakan, pemeriksaan sementara, pelaku mengaku beraksi di dua masjid di Bintim.

“Ada dua masjid yang mereka curi ambil kotak infaq,” jelas Richie, Minggu (20/10/2024).

Dia menjelaskan, pencurian pertama dilakukan masjid Nurul Mubin, Bintim.

Sementara lokasi kedua adalah masjid An Nur Kijang Kota, Bintan Timur.

“Kerugian material yang diambil Rp 1,9 juta, ditambah uang dalam kotak infaq Rp 2,1 sehingga totalnya Rp 4 juta,” jelas Richie.

Aksi kedua remaja ini tergolong nekat, sebab di hari yang sama, mereka berhasil menggodol dua kotak infaq di dua lokasi berbeda.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan keduanya sebelum salat subuh.

Dua pelaku itu sebelumnya, kata Richie pernah melakukan Curat pada tahun 2023 di sebuah toko di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Namun, keduanya tidak dihukum dengan alasan masih di bawah umur.

“Proses penyelesaian masalah waktu itu mendapatkan penetapan Diversi oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” jelas Richie.

Diversi merupakan, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses pengadilan pidana ke proses di luar pengadilan pidana. Tentu dengan berbagai pertimbangan.

Khusus untuk kedua pelaku ini, tidak akan diberlakukan Diversi, karena mereka kembali melakukan aksi kejahatan.

Meski begitu, keduanya di proses dengan Undang-Undang anak.

Kedua pelaku saat ini masih ditahan di Polsek Bintan Timur. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan atau THP 2 ke Kejari Bintan.

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan 4 kotak infaq, 1 gunting besi ukuran besar, 1 sepeda motor , dan uang hasil curian.

Adapaun Pasal sangkaan yalni 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Kami masih mendalami barang kali Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya lebih dari dua masjid,” tutur Richie.(Rik)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Lakukan Sidak Harga Beras untuk Jaga Stabilitas Pasar

10 November 2025 - 12:31 WIB

Hari Pahlawan 10 November, Ini 3 Nama Pahlawan Nasional Asal Kepri dan Jasa Perjuangannya

10 November 2025 - 10:08 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 10 November 2025

10 November 2025 - 09:30 WIB

Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum

10 November 2025 - 09:25 WIB

Wako Tanjungpinang Dorong Olahraga Karate Lebih Maju, Ini Pesannya ke FORKI

10 November 2025 - 09:15 WIB

Trending di Kepri