oleh

FPKDI Kepri Sikapi Perjalanan Pesta Demokrasi Tahun 2019

Konferensi pers FKPDI Kepri di salah satu kedai kopi ternama di Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang,Kepri.Info- Forum Penelitian dan Kajian Demokrasi Indonesia (FPKDI) Provinsi Kepri, menyikapi permasalahan hasil Pemilu pada tahun 2019, yang saat ini menjadi polemik menjelang penempatan hasil pemungutan suara oleh KPU pada tanggal 22 Mei mendatang.

Ketua FPKDI Provinsi Kepri Sopian meneliau, Pemilu adalah sebuah proses regenerasi kekuasaan dalam suatu negara yang demokratis, Indonesia sudah mendeklarasikan diri sebagai negara yang demokratis dengan sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat pasca era reformasi yang dimulai tahun 2004 hingga tahun 2014.

“Namun di tahun 2019 ini terdapat perubahan dalam pelaksanaan. UU No. 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan wakil presiden, UU No. 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD yang kemudian direvisi oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017 menjadi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya kepada sejumlah awak media saat jumpa Pers di kedai kopi Batu 10, Tanjungpinang.

Atas dasar itu, Sopian menjelaskan, kemudian kami mengikuti dan mengamati jalannya proses tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2019 lebih dari 5 bulan dan juga memantau secara langsung jalannya Proses Rekapitulasi perhitungan suara mulai dari tingkat TPS hingga Pleno tingkat PPK.

“Kami sekelompok pemuda yang terhimpun dalam suatu wadah beranama FPKDI Provinsi Kepri. Menanggapi hal itu dengan ini ingin memberikan Pernyataan Sikap sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap kondisi alam demokrasi Indonesia saat ini,” ungkapnya.

Adapun pernyataan sikap tersebut, Memberikan apresiasi kepada segenap pihak terutama penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU) dan Badan pengawasan Pemilu (BAWASLU), jajaran pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik ditingkat pusat dan daerah terkhusus Provinsi Kepulauan Riau yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas semaksimal dan se-Professional mungkin.

Tidak lupa pula pihaknya menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri tidak terkecuali masyarakat Kota Tanjungpinang Ibu kota Provinsi Kepri yang telah memberikan Hak suara kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPD RI, Calon DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten/Kota.

Sebagau catatan pada Pemilu ini Sopian, mengatakan masih banyaknya kekurangan Pelaksanaan Pemilu 2019 berupa, sistem pemilihan serentak dengan 5 surat suara banyak menimbulkan masalah, diantaranya terhambatnya proses perhitungan rekapitulasi perolehan surat suara tingkat TPS yang harusnya dapat diselesaikan lebih cepat menjadi molor hingga masuk ke hari berikutnya pada pukul 05.00 sampai pukul 10.00 Wib.

Minimnya bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu untuk Petugas KPPS dan PTPS menyebabkan tingginya kesalahan dalam penulisan dan pengisian teli C1 plano, C1 untuk saksi, tertukarnya C1 plano teli dari dapil I ke dapil II ataupun sebaliknya.

Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang tidak merata di RT/RW setempat, diantaranya warga asli setempat yang telah lama ataupun baru selesai E-KTP nya 6 bulan sebelum habisnya masa coklit tidak masuk ke DPTb
Insentif petugas KPPS yang tidak sesuai dengan beban kerja dilapangan, menyebabkan kurang professionalnya petugas KPPS, hingga hasil yang diperoleh tidak maksimal sesuai dengan target.

Kualitas data DPT dari KPU yang tidak up to date. Manajemen logistik pemilu yang tersistem dan aplikatif. Hilangkan presidensial thresold 20% karena membatasi potensi putra/i terbaik Indonesia untuk maju pada konstensasi Pilpres.

Proyeksi pelaksanaan Pemilu kedepannya:
Awalnya 5 surat suara dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dirubah menjadi 2 tahapan, yaitu tahap pertama pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan tahap kedua berselang 2 bulan atau 2 bulan setengah masa kampanye untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI.

KPU dan Bawaslu menambah dan meningkatkan jumlah pertemuan bimbingan teknis untuk KPPS dan PTPS
Meminta KPU agar dapat mengirim petugas coklit yang professional untuk bekerja sesuai dengan standar
Meningkatkan insentif anggota KPPS dan PTPS.

Bahwa perlu dilakukan evaluasi dan pembenahan secara serius terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu agar Pemilu yang akan datang dapat berjalan lancar, aman serta damai.

“Secara keseluruhan pesta demokrasi secara serentak perdana tahun 2019 dapat dikatakan kurang berjalan dengan sempurna dan tidak sesuai dengan harapan. Pangkas birokrasi rekap suara yg berjenjang karena memakan waktu yang lama ini berpotensi untuk terjadi hal yang tidak sesuai aturan. Perlu pertimbangan untuk pemisahan pemilu nasional dan daerah. Perlu dimulai kajian dan perencanaan e-Voting,” pungkasnya.

Red/Ra

Komentar