TANJUNGPINANG, Kepri.info – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengukuhkan Satuan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Provinisi Kepulauan Riau, di Gedung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (26/6/2025).
Gubernur Ansar, mengatakan bahwa pemerintahan provinsi melakukan gerakan bersama guna mengatasi aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
“Dengan adanya Satgas PASTI ini, kita yakin masyarakat akan lebih produktif, memiliki kemampuan mengelola keuangannya dengan baik, dan memberikan kontribusi produktif bagi pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Nanti, kata Gubernur, Satgas PASTI ini bisa digerakkan secara luas di semua kabupaten kota di Provinsi Kepri.
“Selamat atas pengukuhan Satgas PASTI yang baru, Saya yakin semua yang terlibat akan memberikan kontribusi yang lebih baik dan besar. Semoga Tuhan yang Maha Kuasa mengiringi tugas-tugas kita bersama untuk membangun masyarakat yang lebih baik dan sejahtera, mewujudkan visi Kepulauan Riau, Kepri Maju, Adil, dan Merata’,” tutup Ansar.
Sementara itu, Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya mengatakan, Satgas PASTI Kepri ini memiliki dua bidang utama, diantaranya pencegahan dan penanganan.
Ia menjelaskan, Satgas PASTI yang untuk pencegahan melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang cara berinvestasi yang baik agar terhindar dari investasi ilegal.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah sulit mengumpulkan uang dari hasil pekerjaan, tapi sekali di investasi semua uangnya hilang, itu sangat mengecewakan dan ini tidak mendukung kesejahteraan masyarakat tentunya,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bagaimana Satgas PASTI melakukan penanganan kepada masyarakat dalam kegiatan usaha.
“Satgas PASTI akan melakukan inventarisasi kasus dan klarifikasi pemeriksaan terkait dugaan usaha tanpa izin di sektor keuangan,” pungkasnya. (Nzl)