BATAM, Kepri.info – Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2025.
Apel ini digelar di Lapangan Engku Putri Batam Centre, Kamis (20/3), dengan kehadiran unsur perwakilan peserta akibat hujan lebat yang mengguyur Kota Batam selama dua hari terakhir
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dalam amanatnya menegaskan bahwa apel ini bertujuan memastikan kesiapsiagaan serta kemampuan seluruh personel dalam pengamanan perayaan Idulfitri 2025.
Dikatakan Kapolda, pelaksanaan operasi ketupat seligi kali ini, akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung dari tanggal 26 Maret sampai dengan 8 April 2025 di seluruh wilayah Polda Kepri.
Dimana akan melibatkan tidak kurang dari 3.076 personel polri yang tersebar di tujuh polres dan polresta.
Adapun rincian personil yang bertugas sebagai diantaranya dari Polda Kepri sebanyak 824 personel, Polresta Barelang 672 personel, Polresta Tanjungpinang 369 personel, Polres Bintan 409 personel, Polres Karimun 353 personel, Polres Lingga 148 personel, Polres Natuna 157 personal, dan dari Polres Anambas sebanyak 144 personel.
“Kita juga dibantu 640 personel yang berasal dari unsur TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan ” jelas Kapolda.
Kepolisian Daerah Kepri sendiri masih kata Kapolda, akan mendirikan 19 pos pelayanan, 12 pos pengamanan serta 19 pos terpadu yang tersebar di seluruh wilayah Polda Kepri.
Dengan kesiapan tersebut, diharapkan akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama lebaran.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan bersilaturahmi, bepergian ke kampung halaman atau bersilaturahmi dengan sanak dan saudara, untuk selalu berhati hati di jalan dan semoga semua bisa selamat sampai tujuan. Apalagi Polri mengusung slogan ‘mudik aman keluarga nyaman,” jelas Kapolda.
Kapolda Irjen Pol Asep juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps dan Call Center 110.
Dimana aplikasi tersebut bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban, serta mendapatkan informasi terkait layanan kepolisian, tutupnya.(Nzl)