Menu

Mode Gelap
Wagub Kepri Libatkan Veteran Dalam Program KEMAS, Tanamankan Nilai Nasional Sejak Dini Wagub Nyanyang Sambut Kepulangan Kafilah Kepri Berprestasi STQH di Batam D’Sayur Resmi Buka Cabang Ketiga di Jalan Pemuda, Ada Promo Setahun Belanja Gratis Gubernur Ansar Sebut Program MBG Capai 56 Persen Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemprov Kepri Hibahkan Ambulance dari Aspirasi DPRD Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

Kepri

Gubernur Kepri Resmi Tandatangani Serah Terima Laporan Keuangan 2024 Ke BPK di Batam

badge-check


					Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat memberikan Laporan Keuangan 2024 Kepala BPK Kepri Emmy Mutiarin (Diskominfo Kepri) Perbesar

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat memberikan Laporan Keuangan 2024 Kepala BPK Kepri Emmy Mutiarin (Diskominfo Kepri)

BATAM, Kepri.info – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Peerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, di Kantor BPK, Batam Center, Selasa (25/3/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPK Kepri Emmy Mutiarin, pada kesempatan yang sama, seluruh bupati dan walikota se-Kepri turut melaksanakan proses serupa.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa LKPD merupakan kewajiban konstitusional yang memberikan gambaran menyeluruh tentang pengelolaan keuangan daerah.

Seluruh dokumen yang diserahkan mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, surat pernyataan tanggung jawab kepala daerah, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta laporan kinerja pemerintah daerah.

“Kami menyusun laporan keuangan sesuai kondisi riil pengelolaan keuangan sepanjang Tahun Anggaran 2024,” jelasnya. Gubernur menekankan

komitmen pemerintah daerah untuk selalu mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kepala BPK Kepri Emmy Mutiarini mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan laporan sebelum batas akhir 31 Maret 2025.

“Kami akan melakukan pemeriksaan dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme,” ujarnya.

Penyerahan LKPD ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kepulauan Riau. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

D’Sayur Resmi Buka Cabang Ketiga di Jalan Pemuda, Ada Promo Setahun Belanja Gratis

20 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

20 Oktober 2025 - 12:22 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 20 Oktober 2025

20 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Pererat Silaturahmi Antar Mahasiswa, BEM FISIP UMRAH Gelar Turnamen Domino

19 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 19 Oktober 2025

19 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Trending di Kepri