Menu

Mode Gelap
Turun Rp 10 Ribu Per Gram, Berikut Harga Emas di Tanjungpinang Hari ini Bupati Natuna Bahas Strategis Hadapi Ancaman Pelanggaran di Laut Pemkab Natuna Bahas Sengketa Batas Wilayah Desa Pengadah dan Desa Teluk Buton Tiga Remaja Tanjungpinang Raih Prestasi di Ajang GenRe Kepri 2025 RSUD Natuna Dukung Pemeriksaan Kesehatan Calon Penerima Beasiswa PEM Akamigas Histouring x Kemah Geopark Natuna Sebagai Promosi Geopark Nasional

Kepri

Gubernur Kepri Resmi Tandatangani Serah Terima Laporan Keuangan 2024 Ke BPK di Batam

badge-check


					Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat memberikan Laporan Keuangan 2024 Kepala BPK Kepri Emmy Mutiarin (Diskominfo Kepri) Perbesar

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat memberikan Laporan Keuangan 2024 Kepala BPK Kepri Emmy Mutiarin (Diskominfo Kepri)

BATAM, Kepri.info – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Peerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, di Kantor BPK, Batam Center, Selasa (25/3/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPK Kepri Emmy Mutiarin, pada kesempatan yang sama, seluruh bupati dan walikota se-Kepri turut melaksanakan proses serupa.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa LKPD merupakan kewajiban konstitusional yang memberikan gambaran menyeluruh tentang pengelolaan keuangan daerah.

Seluruh dokumen yang diserahkan mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, surat pernyataan tanggung jawab kepala daerah, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta laporan kinerja pemerintah daerah.

“Kami menyusun laporan keuangan sesuai kondisi riil pengelolaan keuangan sepanjang Tahun Anggaran 2024,” jelasnya. Gubernur menekankan

komitmen pemerintah daerah untuk selalu mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kepala BPK Kepri Emmy Mutiarini mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan laporan sebelum batas akhir 31 Maret 2025.

“Kami akan melakukan pemeriksaan dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme,” ujarnya.

Penyerahan LKPD ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kepulauan Riau. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Turun Rp 10 Ribu Per Gram, Berikut Harga Emas di Tanjungpinang Hari ini

7 Juli 2025 - 15:24 WIB

Bupati Natuna Bahas Strategis Hadapi Ancaman Pelanggaran di Laut

7 Juli 2025 - 14:33 WIB

Pemkab Natuna Bahas Sengketa Batas Wilayah Desa Pengadah dan Desa Teluk Buton

7 Juli 2025 - 14:25 WIB

Tiga Remaja Tanjungpinang Raih Prestasi di Ajang GenRe Kepri 2025

7 Juli 2025 - 14:19 WIB

RSUD Natuna Dukung Pemeriksaan Kesehatan Calon Penerima Beasiswa PEM Akamigas

7 Juli 2025 - 09:26 WIB

Trending di Kepri