Menu ✖

Mode Gelap

Kepri

Gubernur Kepri Terima LPJ Kinerja Komisi Informasi

badge-check


					Keterangan Foto: Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, saat menerima buku Laporan Kinerja Komisi Informasi Kepri tahun 2024 dari Ketua dan Komisioner Informasi (KI) Kepri, Senin (04/08/2025), (Diskominfo Kepri). Perbesar

Keterangan Foto: Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, saat menerima buku Laporan Kinerja Komisi Informasi Kepri tahun 2024 dari Ketua dan Komisioner Informasi (KI) Kepri, Senin (04/08/2025), (Diskominfo Kepri).

KEPRI, Kepri.info – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menerima laporan pertanggungjawaban kinerja Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri Tahun 2024, Senin (04/08/2025).

Laporan pertanggungjawaban sekaligus buku laporan kinerja Komisi Informasi Kepri tahun 2024 itu diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Kepri Arison serta Komisioner KI lainnya.

Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi, dan Tim Pengendalian Pencapaian Target Pembangunan Daerah Provinsi Kepri Suyono Sarean turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison dalam kesempatan ini mengharapkan dukungan Gubernur Ansar dalam meningkatkan antusiasme Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri dalam penyampaian monitoring dan evaluasi berbasis elektronik (e-Monev).

Ia menilai penyampaian e-Monev oleh OPD di Kepri masih tergolong rendah.

Menurutnya baru terlihat satu dari 23 OPD di Kepri masuk dalam kategori informatif.

Arison mengharapkan OPD di Kepri lebih aktif menyokong Gubernur Kerpi dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

Selain itu, dalam kesempatan ini Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau juga menyampaikan harapan dukungan anggaran dari Pemprov Kepri untuk mendukung aktivitas kelembagaan, semisal operasional kesekretariatan dan renovasi atau pemeliharaan gedung.

Di kesempatan ini juga, kepada Gubernur Ansar, Arison melaporkan bahwa pada tahun 2025 ini Komisi Informasi Provinsi Kepri menerima adanya empat permohonan sengketa informasi.

“Dua permohonan di antaranya sudah dilakukan proses mediasi dan sudah masuk ke tahap audikasi. Direncanakan akan dilaksanakan pembacaan putusan pada pekan depan. Empat permohonan hingga Juli 2025 itu berada di Pemko Batam dan BP Batam,” terang Arison.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar menegaskan mendukung upaya Komisi Informasi Kepri dalam menjalankan fungsi mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kepulauan Riau.

Gubernur menerangkan jika Pemprov Kepri telah menyetujui penganggaran sebesar Rp500 juta untuk Komisi Informasi Provinsi Kepri Tahun 2025.

Namun penganggaran tersebut tidak bisa direalisasikan terkait adanya Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025.

Gubernur Ansar menyatakan akan berupaya kembali menganggarkannya.

“Tentunya besaran akan menyesuaikan kemampuan APBD yang dimiliki,” terang Gubernur Ansar. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kapolda Kepri Temui Tokoh Masyarakat Galang, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Kapolda Kepri Temui Tokoh Masyarakat Galang, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

17 Jurnalis AJI Tanjungpinang dan Batam Dinyatakan Kompeten Usai Ikuti UKJ

19 Oktober 2026 - 13:49 WIB

17 Jurnalis AJI Tanjungpinang dan Batam Dinyatakan Kompeten Usai Ikuti UKJ

Ziarah ke Pulau Penyengat, Kapolda Kepri Salurkan Bansos dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

18 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Ziarah ke Pulau Penyengat, Kapolda Kepri Salurkan Bansos dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Peringati HUT Ke-81 TNI, Koarmada I Kobarkan Semangat Juang Pahlawan Melalui Ziarah Taman Makam Pahlawan

29 September 2026 - 08:49 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, Koarmada I Kobarkan Semangat Juang Pahlawan Melalui Ziarah Taman Makam Pahlawan

DPM FEBM UMRAH Gelar Seminar Interaktif, Dicky Novalino Bahas Peran Strategis Mahasiswa

27 September 2026 - 11:16 WIB

DPM FEBM UMRAH Gelar Seminar Interaktif, Dicky Novalino Bahas Peran Strategis Mahasiswa
Trending di Kepri