Menu

Mode Gelap

Hukrim

Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Gelang Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

badge-check


					Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan. Perbesar

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.

KEPRI.INFO–Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.

Kasi Humas Polres Bintan, AKP. H. Bako menjelaskan, pelaku nekat mengelabui pemilik toko emas dengan modus menunjukkan bukti transfer fiktif atau palsu saat membeli sebuah gelang emas.

“Aksi penipuan tersebut terjadi pada Rabu (06/05/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Toko Emas Zam-Zam yang beralamat di Jl. Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,”ujar Kasi Humas Polres Bintan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban, Zamzami (59), melalui pelapor Fakhrul Lazi, membuat laporan resmi ke Polsek Bintan Timur pada Minggu (14/06/2026).

“Saat itu, pelaku mendatangi toko korban dan berpura-pura membeli gelang emas. Ketika melakukan pembayaran, pelaku menunjukkan bukti transfer melalui ponselnya kepada korban. Namun, setelah dicek kemudian, ternyata tidak ada uang yang masuk dan bukti transfer yang ditunjukkan pelaku diketahui merupakan fiktif belaka,”jelasnya.

Berdasarkan laporan dari korban, tim gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

Petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa TMM sedang berada di sebuah rumah sewaan di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Berkoordinasi dengan koordinator wilayah setempat, petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi oleh petugas, TMM mengakui seluruh perbuatannya yang telah membawa kabur gelang emas dari Toko Zam-Zam dengan modus transfer palsu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bintan Timur.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

Curi Kabel di Gedung Koperasi Merah Putih, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang

5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu.

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Curat, Korban Rugi Lebih dari Rp70

2 Juli 2026 - 16:19 WIB

Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil ringkus pelaku Curat
Trending di Hukrim