Menu

Mode Gelap
Naskah Gurindam 12 Asli Disimpan di Perpusnas RI Jakarta Disbudpar Tanjungpinang Gelar Festival Naga Hari Ini Jelang Nataru Di Prediksi Penumpang Bandara RHF Tanjungpinang Naik 4 Persen Puluhan Warga Kecamatan Tanjungpinang Barat Dapat Bantuan Sembako Kabupaten Bintan Raih Penghargaan Ajang IGA Award Tahun 2024 Bandara Udara RHF Tanjungpinang Gelar Latihan Simulasi Kedaruratan

Kepri

Inspektorat bersama Tim Siber Pungli Kabupaten Lingga Laksanakan Sosialisasi Berantas Pungli

badge-check


					Saat sosialisasi saber pungli di Lingga, Jumat (1/11/20240-Humas Polres Lingga Perbesar

Saat sosialisasi saber pungli di Lingga, Jumat (1/11/20240-Humas Polres Lingga

LINGGA,Kepri.info – Dalam rangka menjaga Transparansi dan Akuntabilitas proses Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Inspektorat bersama Tim Siber Pungli Kabupaten Lingga melaksanakan Sosialisasi mengenai Pemberantasan Pungutan Liar (pungli), Kegiatan ini digelar di ruang rapat kantor Bupati Lingga. Jumat (01/11/2024).

Kegiatan Sosialisasi ini merupakan Langkah Proaktif dari Tim Saber Pungli Kabupaten Lingga untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi, Terutama dalam Proses Rekrutmen ASN dan PPPK.

ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Lingga Kompol Andi Sutrisno, Waka Polres Lingga memimpin Sosialisasi ini.

Kompol Andi  Sutrisno, Menjelaskan bahwa Sosialisasi ini Bertujuan untuk Memastikan bahwa Tidak ada Pungutan Liar yang dilakukan baik oleh Pihak Penerima maupun Pemberi dalam seluruh Tahapan Penerimaan CPNS dan PPPK.

“Pungli adalah Pungutan Biaya yang Seharusnya Tidak Ada, Baik dalam Proses Administrasi maupun Dalam Pengurusan Dokumen lainnya, Kami berharap Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara dapat Memahami pentingnya Mencegah Pungutan Liar ini,” ungkap nya.

Kompol Andi Sutrisno, Juga Memaparkan Dasar Hukum Pendirian Tim Saber Pungli, Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli yang memberikan Kewenangan kepada Tim untuk Mengawasi dan Memberantas Praktik Pungutan Liar di Berbagai Sektor Pelayanan Publik.

“Selain itu, Pembentukan Unit Pemberantasan Pungli juga diatur melalui Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 977/556 tertanggal 30 Desember 2016 serta Instruksi Mendagri Nomor 180/3935 tanggal 24 Oktober 2016,” tambahnya.

Semua Peraturan ini menurutnya, Mendukung Pengawasan yang Ketat di Tingkat Provinsi, Kabupaten, hingga Kota, khususnya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada kesempatan tersebut, Kompol Sutrisno, Mengimbau seluruh Peserta agar Tidak Segan Melaporkan jika Menemukan adanya Praktik Pungli.

“Jika ada Pungutan Liar, Harap Segera dilaporkan agar kami, Tim Saber Pungli, dapat langsung Menindaklanjuti nya. Kerja sama Kita semua sangat penting untuk Menciptakan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Segala Korupsi,” tegasnya.

Melalui Sosialisasi ini, diharapkan Seluruh Pegawai Pemerintah Daerah dan Masyarakat dapat Lebih Memahami Pentingnya Menjalankan Proses Penerimaan CPNS dan PPPK dengan Jujur dan Transparan, serta Bersatu dalam Melawan Praktik Pungutan Liar Demi Menciptakan Lingkungan Birokrasi yang Bersih di Kabupaten Lingga. (Nzl/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Naskah Gurindam 12 Asli Disimpan di Perpusnas RI Jakarta

7 Desember 2024 - 11:41 WIB

Disbudpar Tanjungpinang Gelar Festival Naga Hari Ini

7 Desember 2024 - 11:10 WIB

Jelang Nataru Di Prediksi Penumpang Bandara RHF Tanjungpinang Naik 4 Persen

6 Desember 2024 - 20:45 WIB

Puluhan Warga Kecamatan Tanjungpinang Barat Dapat Bantuan Sembako

6 Desember 2024 - 20:42 WIB

Kabupaten Bintan Raih Penghargaan Ajang IGA Award Tahun 2024

5 Desember 2024 - 20:46 WIB

Trending di Bintan