oleh

Kanwil Kemenag Se-Indonesia Wajib Memiliki Kantor PTSP

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin

Tanjungpinang, Kepri.Info – Kementerian Agama Republik Indonesia mewajibkan seluruh Kanwil Kemenag memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), disetiap daerah yang ada di Indonesia.

Hal ini si sampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (27/12) saat meresmikan PTSP di kantor Kemenag Kepri.

“Sejak tahun 2017 lalu Kementrian Agama mewajibkan seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia memiliki PTSP,” ucapnya.

Nantinya, kata Lukman, PTSP ini juga harus hadir di setiap Kabupaten/Kota pada awal tahun 2019.

“Hadirnya PTSP ini adalah bagaimana upaya kita mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini pula, lanjut Lukman, akan sama-sama kita laksanakan peresmian PTSP yang ada di Kantor Kemenag Kepri.

Semoga hadirnya PTSP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” harapnya.

Penulis: Jho

EditiE: Moh Dan

Komentar