KEPRI.INFO,BINTAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan segera melakukan ekspose kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada Bank BRI Tanjung Uban.
Ekspose tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengajuan permintaan auditor untuk menghitung Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Roy B. Tambunan, mengatakan pihaknya telah menyurati BPK RI untuk meminta auditor dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Jika tidak ada kendala, pekan depan Tim Penyidik Pidsus Kejari Bintan akan melakukan ekspose ke BPK RI guna mengajukan permintaan ahli atau auditor,” kata Roy, Kamis (8/10/2026).
Menurut Roy, dalam ekspose tersebut penyidik akan membawa sejumlah dokumen yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Termasuk hasil penghitungan sementara kerugian negara yang dilakukan secara internal oleh penyidik.
Dokumen tersebut nantinya akan dipaparkan kepada BPK RI sebagai bahan pertimbangan untuk menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Setelah ekspose, jika disetujui, mereka (BPK RI) akan mengirimkan tim audit ke sini untuk menghitung PKKN,” ujarnya.
Roy menegaskan, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Kita tetap menunggu audit PKKN dari BPK RI. Karena itu dilakukan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Jika hasil audit dari BPK RI sudah kita dapati, maka kasus ini akan berlanjut dengan menetapkan tersangkanya,” ungkapnya.
87 Warga Diduga Jadi Korban
Sebelumnya, penyidik Kejari Bintan menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR pada BRI Tanjung Uban.
Dalam perkara tersebut, sebanyak 87 warga Desa Pengujan, Kabupaten Bintan, diduga menjadi korban. Data kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) milik warga diduga digunakan untuk pengajuan hingga pencairan dana KUR tanpa sepengetahuan pemilik data.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Penyidik Kejari Bintan masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan, termasuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Penulis: Yuli
Redaktur: Suaib







