KEPRI.INFO,BINTAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih mendalami dugaan korupsi terkait lahan Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL), Kabupaten Bintan.
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roy Tambunan, mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Tim kejaksaan masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengadaan maupun status lahan tersebut.
“Perkara ini masih berlanjut dan masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui adanya unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Roy, Rabu (6/10/2026).
Menurutnya, sejauh ini penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui persoalan lahan tersebut. Mereka berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Bintan, pihak swasta hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Roy menyebut sedikitnya 17 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.
“Untuk saksi, sudah 17 orang yang dimintai keterangan untuk mengetahui adanya unsur yang melawan hukum,” katanya.
Lahan Stadion Jadi Temuan BPK
Sebelumnya, status lahan Stadion Megat Alang Perkasa menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lahan stadion tersebut diketahui diperoleh menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2017. Namun, lahan tersebut disebut belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
Di sisi lain, muncul informasi bahwa lahan Stadion Megat Alang Perkasa merupakan hibah dari PT SBP Bintan.
Meski demikian, hingga saat ini Kejari Bintan masih melakukan pendalaman untuk memastikan status dan proses perolehan lahan tersebut serta mencari ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Karena masih dalam tahap penyelidikan, Kejari Bintan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab maupun tersangka dalam perkara tersebut.
Penulis: Yuli
Redaktur: Suaib







