Tanjungpinang,(Kepri.Info)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kembali memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (31/1) di TPA Ganet Tanjungpinang.
Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp 5 miliar rupiah, diantara pakaian jadi, dokumen surat jalan, pita, jam, kosmetik dan CCTV. Selain itu turut juga dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 584,47 gram, 33,2 gram ganja dan 10 butir pil ekstasi, timbangan, dan alat hisap serta pancis.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum yang merupakan hasil tangkapan Polres dan BNN Tanjungpinang November-Desember 2018.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari penumpukan dan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelumnya sejumlah barang bukti hasil tangkapan kemarin juga sudah dimusnahkan dan hari ini dilakukan pemusnahkan kembali.
“Saya minta kepada Kasipidasus dan Kasipidum untuk menyegerakan. Seminggu setelah menerima putusan PN harus dimusnahkan,” kata Ahelya.
Sumber:Barometerrakyat.com