* Gubernur Ansar Safari Ramadhan di Batam
Gubernur H. Ansar Ahmad mempersilakan umat Islam melaksanakan ibadah puasa dan mengisinya dengan berbagai amal ibadah. Hanya saja, pelaksanaan ibadah harus memperhatikan betul protokol kesehatan.
“Jamaah harus patuh mengunakan masker. Hanya dengan kepatuhan inilah, pemutusan penyebaran virus corona bisa terus kita tekan. Sehingga kita akan makin aman melaksanakan berbagai aktivitas amal ibadah,” kata Gubernur Ansar saat safari ramadhan di Masjid Miftahul Jannah Perumahan Taman Pesona Indah Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Rabu (14/4).
Menurut Gubernur Ansar, pihaknya memberikan kesempatan umat Islam menggelar solat lima waktu dan tarawih berjamaah di masjid-masjid dan mushola. Tapi, dia minta betul kepada pengurus masjid, untuk selalu mengingatkan jamaah memakai masker.
Pemerintah, kata Gubernur Ansar, sangat bersungguh-sungguh, mengendalikan penyebaran virus corona agar tidak makin meluas. Hanya dengan cara inilah, akan makin mudah melakukan upaya perbaikan ekonomi, guna mengembalikan kesejahteraan masyarakat.
” Saya mengajak melalui momentum bulan suci Ramadhan, kita kendalikan diri kita, kita kendalikan juga hawa nafsu kita, sampai mengendalikan penyebaran virus corona yang masih ada di sekitar kita. Jadikan momen puasa ini, untuk terus meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT,” kata Gubernur Ansar Ahmad.
Usai melaksanakan silaturahmi dan buka puasa bersama di Masjid Miftahul Jannah, selanjutnya Gubernur Ansar Ahmad melanjutkan Safari Ramadannya menuju Masjid Sultan Riayat Syah atau Masjid Angung Kota Batam 2.
Kunjungan Gubernur Ansar Ahmad, juga menandai kali pertama dilaksanakannya solat tarawih berjamaah, usai diresmikan pada September 2019. Mengingat tahun 2020 terjadi pandemi corona sehingga Masjid Agung tidak melaksanakan solat tarawih berjamaah.
Hadir juga pada kesempatan tersebut Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Staf Khusus Gubernur Kepri dan Kepala OPD Provinsi Kepri. Acara juga diisi dengan mendengar ceramah agama yang disampaikan Ustad Handarlin Umar.