Batam, Kepri.Info-Sekumpulan perangkat RT Sei Jodoh Kota Batam, melaporkan salah satu caleg Dapil ll dari Partai Nasdem berinisial AA, kepada Bawaslu Kota Batam.
Para RT tersebut melaporkan bahwa Caleg tersebut karena memberikan uang kepada para RT tersebut dengan imbalan mengumpulkan sejumlah suara untuk dirinya.
“Melaporkan dugaan politik uang oleh caleg AA, kami diberikan uang Rp 200 juta untuk memenangkan beliau, namun suaranya tak sesuai perjanjian dan meminta uang kembali,” ujar ES usai memberikan laporan, seperti yang dikutip dari Tribunbatam.
Es menjelaskan uang Rp 200 juta tersebut untuk mengumpulkan suara sebanyak 2000 suara, namun target suara yang diinginkan Caleg AA tidak memenuhi target sehingga Caleg tersebut datang dan memaksa meminta uang Rp 200 Juta tersebut segera dikembalikan.
“2 hari sesudah pemilihan dia(Caleg AA), datang ke kami dan memaksa uang Rp 200 juta tersebut kembali karena tak sesuai keinginan,” Ungkapnya.
Dari uang Rp 200 juta tersebut, pihak ES hanya mampu mengembalikan 80 juta dari negosiasi yang terjadi.
“Sisa Rp 120 juta, Rp 80 juta nya sudah kami kembalikan,” Ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kota Batam Muhammad Reza Syailendra membenarkan adanya laporan tersebut, dan selanjutnya laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu.
“Semua laporan terhadap pelanggan Pemilu tetap kami terima, termasuk dengan adanya laporan dari para kumpulan RT tersebut,” Ungkapnya.
Penulis: Moh Dan
Sumber: TribunBatam
Komentar