Menu

Mode Gelap
Wakil Gubernur Kepri Hadiri Buka Puasa Bersama (PSMTI) Kepri KPU Kepri Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada serentak 2024 Rp 53 Miliar Ke Pemprov Wakil Gubernur Kepri Terima Kunjungan PT. Anugrah Duta Corporation di Batam 158 Hektar Lahan di Bintan Diserahkan Ke Negara, Pemprov Kepri Siap Fasilitasi Polres Bintan Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2025, Ini Pesan Bupati Bintan Gubernur Kepri Bersama Kapolda Kepri Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2025

Kepri

Lima Caleg Dan Enam Parpol Telah Laporkan Sumbangan Dana Kampanye

badge-check


					Komisioner KPU Kepri Widiono Agung Perbesar

Komisioner KPU Kepri Widiono Agung

Komisioner KPU Kepri Widiono Agung

Tanjungpinang, Kepri.Info – Lima calon anggota DPD RI dan enam partai politik (parpol) peserta pemilu telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU Kepri.

Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung Sulityo mengatakan, hingga pukul 14.00 wib, sudah ada lima calon anggota DPD RI yang telah menyerahkan LPSDK nya kepada pihaknya.

“Lima calon anggota DPD RI itu yakni, Darma Setiawan, Mustofa Wijaya, Alfin, Surya Makmur Nasution dan Sukri Farial,” ucapnya.

Sedangkan untuk parpol, Agung menyebut, sudah ada enam parpol yang telah melaporkan sumbangan dana kampanyenya.

“Ada PKS, Hanura, Berkarya, Golkar, dan Psi”ucapnnya.

Ia juga menjelaskan, ketentuan sumbang dana kampanye ini berbeda-beda batas maksimalnya, untuk calon anggota DPD RI maksimal menerima sumbangan 750 juta dari perorangan dan 1,5 M dari kelompok.

“Sedangkan untuk parpol dan pilpres maksimal mendapatkan sumbangan dana kampanye dari perorangan 2,5 M dan dari kelompok 25 M,” paparnya.

Sementara itu, dalam aturan, pihak Parpol maupun Caleg tidak diperkenankan untuk menerima bantuan dana kampanye dari pihak asing.

“Sumbangan dana kampanye yang di terima calon anggota DPD RI, Parpol dan tim pemenangan pilpres harus jelas berasal dari mana dan bukan dari lembaga pemerintah ,” terangnya.

Bila nanti di temukan bahwa Sumbangan dana kampanye tersebut, berasal dari yang tidak jelas atau berasal dari lembaga pemerintah sepeti BUMN atau BUMD maka dana tersebut akan di kembalikan ke negara sesuai dengan undang-undang yang telah diatur.

Pelaporan sumbangan dana kampanye ini di mulai pada pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, dan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ini sesuai dengan PKPU Nomor 34 Tahun 2018 dan Juknis KPU RI.

Hingga berita ini dimuat, pihak KPU masih menunggu para calon anggota DPD RI, parpol dan tim pemenangan pilpres yang belum melaporkan sumbangan dana kampanye.

Penulis: Jho
Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Kepri Hadiri Buka Puasa Bersama (PSMTI) Kepri

21 Maret 2025 - 19:48 WIB

KPU Kepri Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada serentak 2024 Rp 53 Miliar Ke Pemprov

21 Maret 2025 - 18:55 WIB

Wakil Gubernur Kepri Terima Kunjungan PT. Anugrah Duta Corporation di Batam

21 Maret 2025 - 18:49 WIB

158 Hektar Lahan di Bintan Diserahkan Ke Negara, Pemprov Kepri Siap Fasilitasi

21 Maret 2025 - 15:53 WIB

Polres Bintan Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2025, Ini Pesan Bupati Bintan

20 Maret 2025 - 17:46 WIB

Trending di Bintan