TANJUNGPINANG, Kepri.info – Loka Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang menggelar konsultasi publik di Hotel Pelangi, Senin (4/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang mengenai aturan dalam pengawasan obat dan makanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Peserta yang dihadirkan pada kegiatan ini melibatkan instansi yang langsung berhubungan dengan olahan pangan makanan, obat obatan serta pihak kepolisian dan pelaku usaha di Kota Tanjungpinang dan Bintan.
Tema yang di angkat yakni “Kolaborasi untuk pengawasan efektif dan pelayanan prima di bidang obat dan makanan”.
Pemaparan langsung disampaikan oleh Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah di dampingi bidang pengawas obat dan makanan.
Pembahasan yang disampaikan meliputi cara memasarkan produk olahan oleh pelaku usaha, kemudian bagaimana cara mendapatkan sertifikasi layak edar dan jual oleh BPOM.
Dan syarat – syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh penjual agar produk layak di konsumsi oleh masyarakat.
Pembahasan lainnya juga terkait barang impor luar seperti sayur sayuran dan buah buahan yang harus diperhatikan dalam pembeliannya.
Pasalnya, beberapa waktu lalu terdapat buah yang mengandung bahan kimia pestisida, sehingga perlunya kehati – hatian dalam mengonsumsinya.
Terkait penjualan obat tradisional, Loka POM Tanjungpinang menjelaskan bahwa saat memasarkan produk tidak boleh mencantumkan klaim penyembuhan saat promosi.
“Itu tidak dibolehkan, seharusnya di cantumkan tulisan seperti bisa meringankan, bukan menyembuhkan,” Ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa, untuk syarat memperoleh sertifikat oleh BPOM sangatlah mudah apabila di ikuti oleh pelaku usaha.
“Sangat mudah dan gratis tanpa dipungut biaya, nanti apabila ada kendala bisa kami bantu,” Ungkapnya. (Rik)







